Terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menerima bunga mawar kuning dari mitra gojek dan kerabatnya sebelum menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Pengadil(MI/Usman Iskandar)
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem turut merespons pertanyaan soal perbedaan perlakuan antara dirinya dan Febrie Adriansyah ketika ditahan.
Nadiem Makarim mengaku langsung diborgol dan memakai rompi saat pertama kali ditahan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Bagi kami yang mengalami proses kriminalisasi ini, tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol," ucap Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8).
Nadiem mengeklaim dilarang meladeni wawancara cegat atau doorstop dengan media massa saat pertama kali ditahan. Ia mengaku langsung ditahan tanpa adanya pembuktian bahwa dirinya menerima aliran dana atau tidak.
Oleh karena itu, ia mengatakan terdapat pelanggaran etika dan berharap mendapat keadilan.
Dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.
Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem setelah terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Kasus Nadiem Makarim menurut putusan pengadilan telah menyebabkan merugikan keuangan negara hingga Rp1,56 triliun. (Ant/H-4)

















































