DIREKTUR Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik.(Dok. Antara)
DIREKTUR Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyatakan kesiapan pihaknya untuk melakukan aksi korporasi mulai dari private placement hingga penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Langkah ini dilakukan guna memfasilitasi masuknya investor strategis baru seiring dengan proses demutualisasi bursa.
Jeffrey menjelaskan bahwa melalui proses demutualisasi, struktur hukum dan kepemilikan BEI akan bertransformasi. Dari yang semula berbasis keanggotaan bersama (mutual), menjadi entitas yang kepemilikannya dipegang oleh pemegang saham (publik) dan berorientasi pada laba.
"Terkait dengan apakah itu nanti mekanismenya melalui private placement atau IPO, mungkin keduanya, tetapi mungkin tidak pada saat yang bersamaan," ujar Jeffrey dalam konferensi pers usai RUPSLB BEI di Jakarta, Rabu (12/8).
Tahapan Demutualisasi
Meski telah menyiapkan skema tersebut, Jeffrey menekankan bahwa pelaksanaannya masih menunggu diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Demutualisasi. Ia memperkirakan proses awal tidak akan langsung melalui jalur IPO karena membutuhkan waktu persiapan yang cukup panjang.
"Secara realistis tentu tidak mungkin kita bisa melakukan IPO dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, mungkin di tahap awal demutualisasi ini belum melalui mekanisme IPO," jelasnya. Namun, ia memastikan IPO tetap menjadi pilihan realistis di masa depan untuk mengoptimalkan nilai tambah (value) bagi para pemegang saham.
Jeffrey juga menjamin bahwa BEI akan tetap menjaga independensinya sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "Kami yakin dan percaya OJK akan mengatur dan tetap menjaga independensi dari Bursa Efek Indonesia sesuai dengan mandat undang-undang tersebut," tambahnya.
Kajian Pembatasan Kepemilikan
Di sisi regulator, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji konsep pembatasan kepemilikan maksimum atas Bursa Efek dalam POJK Demutualisasi.
OJK membuka peluang adanya kelebihan batasan kepemilikan bagi pihak tertentu, asalkan melalui proses penilaian dan persetujuan ketat dari otoritas. Hal ini berlaku jika pihak tersebut dianggap sebagai mitra strategis bagi pengembangan industri pasar modal.
Ketentuan ini nantinya akan berlaku bagi tiga lembaga yang merepresentasikan keterwakilan negara, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia.
Selain ketiga lembaga tersebut, aturan ini juga akan mengikat pihak lain yang berminat memiliki saham di Bursa Efek Indonesia. (Ant/H-3)















































