Sejumlah santri diduga keracunan MBG.(Antara)
Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan dukungan penuh terhadap rekomendasi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai penguatan mekanisme pemulihan bagi masyarakat yang terdampak dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan perlindungan hak penerima manfaat tetap terjaga selama implementasi program nasional tersebut.
Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya merekomendasikan agar BGN membentuk unit pemulihan korban. Keberadaan unit khusus ini diharapkan dapat menangani berbagai persoalan yang muncul di lapangan secara lebih sistematis dan responsif terhadap hak-hak masyarakat.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan masukan konstruktif bagi tata kelola program. Menurutnya, BGN sangat terbuka terhadap evaluasi dari berbagai pihak demi menyempurnakan penyelenggaraan MBG.
“Kami menyambut baik rekomendasi dari Pak Menteri HAM. Ini merupakan masukan yang sangat baik bagi BGN untuk terus melakukan perbaikan,” ujar Khairul Hidayati, yang akrab disapa Hida, dalam keterangan resminya, Kamis (9/10).
Sinergi Berlandaskan Nota Kesepahaman
Kolaborasi antara BGN dan Kementerian HAM sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Nota Kesepahaman Nomor: 47/NK.07/10/2025 tentang Sinergitas Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemenuhan Gizi Nasional. Kesepakatan ini ditandatangani pada 13 Oktober 2025.
Dalam ruang lingkup MoU tersebut, kedua lembaga sepakat untuk melakukan sejumlah langkah strategis, di antaranya:
- Pertukaran data dan informasi terkait pelaksanaan pemenuhan gizi nasional.
- Pendampingan penyelenggaraan program agar selaras dengan standar HAM internasional dan nasional.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang hak asasi manusia.
- Dukungan sumber daya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Hida menambahkan bahwa MoU ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat kolaborasi lintas kementerian. Terkait usulan pembentukan unit pemulihan, BGN akan melakukan kajian mendalam untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Rekomendasi mengenai mekanisme pemulihan korban kami pandang sebagai bagian dari masukan konstruktif yang dapat dikaji dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (E-3)


















































