REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan layanan tetap berjalan normal pascaterbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
“BP Tapera memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional, layanan, pengelolaan dana, maupun hak-hak peserta yang sudah ada akan tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama masa transisi penataan ulang dengan memperhatikan putusan MK,” ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait UU Nomor 4 Tahun 2016, MK menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Tapera perlu ditata ulang agar selaras dengan amanat konstitusi, khususnya terkait prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
MK juga memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan ulang terhadap UU Tapera agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“BP Tapera menghormati keputusan MK. Kami memandangnya sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas desain kelembagaan dan mekanisme operasional Tapera,” kata Heru.
Dia menegaskan, tujuan utama BP Tapera tetap menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat tanpa menambah beban bagi pekerja maupun pemberi kerja sehingga selaras dengan putusan MK.
Untuk itu, BP Tapera akan berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaan tugas tetap sesuai ketentuan perundangan, dengan desain kelembagaan yang lebih tepat.
“Yang paling penting adalah menjaga kepercayaan masyarakat. BP Tapera berkomitmen memastikan pengelolaan dana tetap transparan, akuntabel, dan aman selama masa transisi dua tahun sebagaimana ditetapkan MK,” ujar Heru.
Terkait program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Heru menyampaikan BP Tapera tetap menjalankan fungsinya untuk mengoptimalkan dana FLPP sehingga dapat memfasilitasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau.
Heru juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aktivitas penghimpunan tabungan yang dilakukan oleh BP Tapera, baik yang sifatnya wajib maupun sukarela (mandiri).
sumber : ANTARA