Jaksa Tuntut Diddy Dipenjara Lebih dari 11 Tahun, Korban Minta Hakim Tolak Keringanan

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa federal di Amerika Serikat (AS) menuntut hukuman minimal 11 tahun dan 3 bulan penjara terhadap penyanyi Sean "Diddy" Combs dalam sidang putusan yang dijadwalkan Jumat mendatang. Sejumlah korban, termasuk penyanyi R&B Casandra "Cassie" Ventura, meminta hakim agar tidak memberikan keringanan hukuman bagi mogul hiphop tersebut.

Dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan, jaksa menyertakan surat dari Cassie, orang tuanya, serta empat orang lain yang merasa khawatir akan keselamatan mereka jika Diddy dibebaskan lebih cepat.

"Jika ada satu hal yang saya pelajari dari pengalaman ini, itu adalah bahwa korban tidak akan pernah benar-benar merasa aman," tulis Cassie dalam suratnya, seperti dikutip dari AP, Rabu (1/10/2025).

Cassie telah bersaksi selama empat hari dalam persidangan Diddy, menceritakan berbagai kekerasan fisik dan psikologis yang membuatnya trauma. Menurut dia, Diddy mulai menyiksanya sejak usia 19 tahun menggunakan kekerasan, ancaman, narkoba, dan pengaruh atas kariernya untuk mengendalikannya selama lebih dari satu dekade.

Cassie mengatakan ia masih mengalami mimpi buruk dan trauma yang memerlukan perawatan psikologis. la juga merasa keselamatan dirinya dan keluarga terancam jika Diddy dibebaskan.

"Saya telah memindahkan keluarga saya keluar dari wilayah New York dan berusaha hidup seprivat mungkin karena sangat takut bahwa jika dia bebas, hal pertama yang akan dia lakukan adalah balas dendam," kata dia.

Salah satu mantan pacar Diddy yang bersaksi dengan nama samaran "Jane", tidak ikut menulis surat. Namun dalam persidangan ia mengaku pernah dipaksa menjalani aktivitas seksual selama berhari-hari bersama pekerja seks pria, dalam kondisi dipengaruhi narkoba, sementara Diddy menonton dan merekam kejadian tersebut.

Pada Selasa malam, Hakim Arun Subramanian menolak permintaan tim kuasa hukum Diddy untuk membatalkan vonis. Mereka sebelumnya beralasan bahwa Diddy hanya membuat video amatir dan tidak melakukan tindak prostitusi, serta bahwa vonis tersebut melanggar kebebasan berekspresi.

Namun, hakim menyatakan bahwa aktivitas ilegal tidak bisa dijadikan aktivitas yang dilindungi konstitusi. la menilai perekaman yang dilakukan Diddy bukan bagian dari produksi film karena dilakukan tanpa izin atau pemberitahuan.

Beberapa orang yang mengirimkan surat juga menyatakan kekecewaan karena juri membebaskan Diddy dari tuduhan pemerasan dan perdagangan seks yang bisa membuatnya di penjara seumur hidup. Diddy divonis bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi lintas negara berdasarkan Undang-Undang Mann.

Seorang mantan asisten pribadi yang bersaksi dengan nama samaran "Mia" menyatakan bahwa Diddy telah memperkosa dirinya pada 2010 dan meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal. "Fakta bahwa dia kaya, berkuasa, dan terkenal seharusnya tidak membuatnya kebal terhadap hukum," kata Mia.

Capricorn Clark, mantan karyawan Diddy yang mengaku dipaksa ikut dalam aksi penyerbuan ke rumah rapper Kid Cudi pada 2011, mengatakan bahwa penjara mungkin satu-satunya tempat di mana Diddy bisa belajar dan berubah.

"Saya benar-benar percaya bahwa hukuman penjara akan menyelamatkan hidup Puff. Karena menjauhkan dia dari uang, narkoba, dan kekuasaan adalah satu-satunya hukuman yang mungkin bisa membuatnya sadar," kata dia.

Mantan koki pribadi Diddy dari 2007 hingga 2010, Jourdan-Cha'Taun Atkinson, juga meminta hakim tak meringankan hukuman. la mengaku ketakutan karena Diddy mengetahui pemanggilannya sebagai saksi oleh FBI hanya dua minggu setelah ia menerima surat.

"Saya tahu Diddy adalah orang yang sangat berbahaya, pendendam, dan punya ingatan tajam. Saya sangat ketakutan," tulis Atkinson.

Sementara itu, tim pengacara Diddy meminta hukuman tidak lebih dari 14 bulan penjara. Ini berarti ia bisa segera bebas mengingat ia telah menjalani hampir 13 bulan tahanan di penjara federal Brooklyn.

Mereka mengeklaim Diddy berada di bawah pengawasan ketat karena risiko bunuh diri, dan telah belajar merespons ancaman dengan tenang, bahkan saat dihadapkan pada senjata tajam buatan narapidana lain. Mereka juga mengakui bahwa kecanduan obat-obatan, termasuk yang diresepkan, turut memicu perilaku Diddy pada masa lalu.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |