PENYERAPAN TENAGA KERJA: Pencari kerja antre melakukan verifikasi data diri pada kegiatan Job Fair Kendal 2026 di Kendal Sport Center, Kendal, Jawa Tengah. BPS mencatat penyerapan tenaga kerja meningkat pada Februari–Mei 2026, seiring bertambahnya jumlah(ANTARA/Aprillio Akbar)
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan penyerapan tenaga kerja sepanjang Februari-Mei 2026 sebanyak 522 ribu orang. Kenaikan itu selaras dengan pertumbuhan angkatan kerja di periode tersebut yang mencapai 155,41 juta orang atau bertambah sebesar 497 ribu orang.
BPS mencatat hingga Mei 2026 terdapat 220,23 juta penduduk usia kerja. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 689 ribu orang jika dibandingkan dengan Februari tahun 2026.
Namun, kualitas lapangan kerja yang ada masih menjadi catatan. Pada Mei 2026, jumlah pekerja informal di Indonesia masih dominan di angka 59,30% atau 87,88 juta orang. Menurut
BPS, pekerja informal adalah orang yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tidak dibayar.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai pemberian stimulus dari pemerintah kepada dunia industri bisa berpeluang membuka lapangan kerja formal, utamanya di sektor padat karya.
"Pemerintah juga semestinya menstimulus sektor swasta, karena tidak mungkin pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan sendiri," katanya.
"Jadi pemerintah memberikan stimulus fiskal untuk sektor swasta supaya bisa bergerak menciptakan lapangan pekerjaan lebih banyak, termasuk pada sektor-sektor yang padat karya," imbuh Faisal.
Ia mengatakan, dengan penciptaan lapangan kerja formal yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, hal itu diharapkan mampu memberikan efek ganda pada perekonomian secara umum. "Sehingga bisa menciptakan lapangan pekerjaan formal yang bisa menyerap tenaga kerja di dalam negeri," kata dia.
Dorong investasi
Selain stimulus untuk sektor swasta di dalam negeri, Faisal menilai pemerintah juga perlu untuk menarik investasi untuk masuk ke sektor-sektor industri padat karya. Untuk bisa menarik investasi, pemerintah diminta masuk ke dalam sektor-sektor yang menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak di dalam negeri untuk mendorong pertumbuhan lapangan pekerjaan formal.
Dengan bertambahnya masyarakat yang terserap ke dalam pekerjaan formal, diharapkan pula pendapatan mereka ikut meningkat, memiliki perlindungan dan jaminan sosial, yang pada akhirnya turut mendongkrak rasa aman dan konsumsi mereka secara langsung.
"Hal ini diharapkan mampu mendorong real income naik, dan membantu memulihkan daya beli sebagian besar masyarakat yang berada di kelas tengah dan bawah," kata Faisal.
Agenda industrialisasi
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai penguatan sektor produktif menjadi kunci agar pertumbuhan ekonomi semakin mampu memperluas penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengatakan penguatan tersebut diperlukan karena sektor tradable yang selama ini menjadi kontributor terhadap produk domestik bruto (PDB) sekaligus penyerap tenaga kerja justru tumbuh di bawah rata-rata nasional.
"Oleh sebab itu, agenda industrialisasi harus kembali ditempatkan sebagai prioritas utama pembangunan ekonomi," kata Esther.
Menurut dia, komposisi sektor yang menopang pertumbuhan turut menentukan kemampuan pertumbuhan ekonomi dalam menciptakan lapangan kerja dan memberikan efek pengganda terhadap kesejahteraan masyarakat.
Esther menjelaskan pertumbuhan ekonomi saat ini relatif lebih banyak ditopang sejumlah sektor yang bersifat non-tradable, seperti informasi dan komunikasi, penyediaan akomodasi dan makan minum, serta pengadaan listrik dan gas.
Sementara itu, menurut dia, sektor tradable yang berperan terhadap PDB sekaligus penyerapan tenaga kerja tumbuh di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. "Akibatnya, pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya menghasilkan efek pengganda (spillover effect) yang kuat terhadap kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Untuk memperluas manfaat pertumbuhan, Esther menyarankan dukungan terhadap industri manufaktur diperkuat melalui perbaikan iklim investasi produktif, peningkatan kualitas tenaga kerja, serta penguatan daya saing industri domestik.
Kualitas penyerapan
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menilai penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menjadi 4,65% pada Mei 2026 belum mencerminkan pulihnya kualitas penyerapan tenaga kerja formal. Menurutnya, penurunan angka pengangguran masih didominasi oleh bertambahnya pekerja di sektor informal.
Bob menilai ekspansi industri saat ini tidak lagi selalu diikuti peningkatan rekrutmen tenaga kerja. Menurutnya, banyak perusahaan memilih meningkatkan tingkat otomatisasi sehingga kebutuhan tenaga kerja baru menjadi lebih terbatas, bahkan dalam beberapa kasus justru berkurang.
Karena itu, ia mendorong pemerintah mempercepat pengembangan sektor-sektor baru yang memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja. Beberapa di antaranya adalah industri hijau yang diproyeksikan mampu membuka hingga 15 juta lapangan kerja baru pada 2030, industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) yang potensinya masih belum dimaksimalkan, serta industri kreatif.
"Ekspansi industri sekarang belum tentu diimbangi kenaikan rekrutmen karena rasio otomatisasinya terus meningkat," ujar Bob.
Selain membuka sektor-sektor baru, Bob menekankan pentingnya program peningkatan keterampilan (reskilling) bagi tenaga kerja agar mampu memenuhi kebutuhan industri masa depan.
Namun, menurutnya, hingga kini belum tersedia skema pendanaan yang memadai untuk mendukung program tersebut sehingga pemerintah dinilai masih terlalu mengandalkan perusahaan dalam meningkatkan kompetensi pekerja.
Program magang
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah terus memonitor industri-industri yang rentan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan terus berupaya menciptakan lapangan kerja.
"Hal yang penting bagi pemerintah, kita monitor saja industri-industri yang rentan terhadap PHK, dan pemerintah terus fokus untuk menciptakan lapangan kerja," katanya.
Menko Perekonomian berharap perusahaan atau industri tidak melakukan PHK mengingat pemerintah telah memberikan sejumlah stimulus, salah satunya adalah dengan menanggung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan di sektor industri padat karya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 10/2025, fasilitas itu hanya akan dinikmati oleh karyawan dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan atau rata-rata Rp500.000 per hari, jika upah yang diterima harian, mingguan, satuan dan borongan.
"Bantuan yang pemerintah sudah berikan, untuk perusahaan supaya tidak melakukan penghentian, kan PPh-nya ditanggung pemerintah sampai Rp10 juta. Jadi kita berharap industri padat karya tidak melakukan PHK," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah juga berupaya untuk terus meningkatkan kompetensi angkatan kerja muda melalui program Magang Nasional (MagangHub) yang kini telah memasuki tahun kedua.
"Pemerintah punya Program Magang Nasional. Magang itu menambah insentif tenaga kerja kepada perusahaan karena uang sakunya dibayarkan pemerintah untuk periode enam bulan," kata Airlangga. (Ant/E-1)















































