Truk ODOL.(Dok. Antara)
KebijaKEBIJAKANan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang ditargetkan berlaku penuh pada Januari 2027 menjadi tolok ukur baru dalam pembangunan sistem keselamatan transportasi di Indonesia. Keberhasilan kebijakan ini dinilai tidak hanya bergantung pada sanksi, tetapi pada sinergi antara keselamatan publik, kepastian hukum, dan keberlanjutan industri logistik.
Komitmen ini dipertegas dalam pembahasan pagu indikatif 2027 antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Komisi V DPR RI.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menekankan bahwa keselamatan transportasi darat adalah program mandatori yang tidak dapat ditawar. Namun, tantangan anggaran masih membayangi, alokasi saat ini baru mencapai Rp721,67 miliar, atau sekitar 48% dari total kebutuhan mandatori sebesar Rp1,5 triliun.
Urgensi penguatan keselamatan ini didasari pada data kecelakaan nasional. Meski ODOL menyumbang 10,5% kecelakaan, angka fatalitas tertinggi masih didominasi oleh sepeda motor yang mencapai 77,4%. Hal ini menunjukkan bahwa momentum Zero ODOL harus diperluas untuk mencakup standar keselamatan kendaraan roda dua yang menjadi moda harian utama masyarakat.
Sesuai dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan, pilar kendaraan berkeselamatan menjadi kunci. Indonesia didorong untuk mengadopsi sistem seperti di Malaysia, di mana setiap kendaraan baru wajib mencantumkan label peringkat keselamatan. Instrumen Indonesia Road Safety Rating (IDRS) dinilai dapat menjadi solusi untuk memberikan transparansi informasi keselamatan kepada konsumen.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai regulasi standar keselamatan kendaraan roda dua di Indonesia masih tertinggal. Ia mendesak agar IDRS diintegrasikan ke dalam regulasi resmi.
"Kita butuh tahu kendaraan itu teruji seberapa aman. Kalau ada rating sejak awal, awareness masyarakat akan ikut naik," ujar Agus, menyoroti pentingnya pengujian terhadap risiko benturan hingga potensi terbakar pada kendaraan listrik.
Langkah penguatan standar ini juga berdampak langsung pada beban perlindungan sosial. Jasa Raharja mencatat 70%-75% santunan kecelakaan setiap tahun berasal dari pengguna sepeda motor. Pada 2025, santunan yang disalurkan mencapai Rp1,36 triliun untuk korban meninggal dunia dan Rp1,85 triliun untuk korban luka-luka.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa penurunan fatalitas kecelakaan bukan sekadar soal efisiensi keuangan.
"Ini soal nyawa yang terselamatkan, dan itu jauh lebih baik daripada santunan terbaik sekalipun," ungkapnya.
Penguatan regulasi dari hulu, mulai dari produksi kendaraan hingga operasional di jalan, menjadi harga mati untuk menekan angka kecelakaan nasional. (Z-10)


















































