ilustrasi(Antara)
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa usulan penyaluran MinyaKita melalui Perum Bulog hingga 100% memerlukan pertimbangan mendalam dari berbagai aspek. Menurut Budi, kebijakan tersebut tidak bisa diputuskan secara sepihak karena harus mempertimbangkan keberadaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta distributor swasta lainnya yang selama ini telah aktif mendistribusikan MinyaKita ke masyarakat.
"Karena juga banyak UMKM, distributor yang lain itu menjadi distributor MinyaKita. Jadi kan harus bareng-bareng, tapi kita komunikasi terus," ujar Budi di Jakarta, Rabu (9/9).
Budi menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih memantau dinamika pelaksanaan distribusi di lapangan sebelum mengambil keputusan final terkait usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa pola distribusi yang berjalan saat ini melibatkan kolaborasi antara UMKM, Bulog, dan ID FOOD.
Sejauh ini, Mendag menilai pola distribusi bersama tersebut tidak menimbulkan kendala berarti. Oleh karena itu, ia memandang UMKM tetap perlu diberikan ruang dan kesempatan untuk berperan dalam penyaluran minyak goreng subsidi tersebut.
"Sekarang masih UMKM yang berbarengan juga dengan Bulog, dengan ID FOOD, tapi kan enggak ada masalah selama ini. Jadi kita juga harus kasih kesempatan kepada UMKM yang lain," imbuhnya.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, kewajiban distribusi MinyaKita melalui Bulog saat ini dipatok pada angka 35 persen. Namun, dalam realisasinya, porsi penyaluran oleh Bulog telah melampaui target tersebut.
"Selama ini kan 35%, terus realisasinya kan sudah mencapai 50-an, 51%. Jadi sementara memang belum 100%," jelas Budi.
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan peningkatan porsi penyaluran MinyaKita hingga 100 persen secara tertulis kepada Menteri Perdagangan. Usulan ini merujuk pada arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Rizal berpendapat bahwa peningkatan porsi penyaluran melalui BUMN pangan bertujuan untuk memperkuat ketersediaan dan stabilitas stok MinyaKita di pasar. Meski demikian, otoritas penuh mengenai perubahan kebijakan distribusi tersebut tetap berada di tangan pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan. (Ant/E-3)


















































