Butuh Ruang Dialog dan Kepastian Hukum untuk Penyelesaian Blok Tanamalia

2 hours ago 8
Butuh Ruang Dialog dan Kepastian Hukum untuk Penyelesaian Blok Tanamalia Ilustrasi.(Magnific)

PENYELESAIAN persoalan tenurial di Blok Tanamalia, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memerlukan pendekatan komprehensif yang menggabungkan dialog, kejujuran, pemetaan akar masalah, mediasi pemerintah, serta kepastian hukum. Langkah ini dinilai krusial agar kegiatan eksplorasi yang telah memiliki dasar hukum dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat lokal.

Blok Tanamalia merupakan salah satu wilayah proyek strategis di Luwu Timur yang mencakup Desa Loeha dan sebagian Desa Rante Angin. Proyek ini ditargetkan mulai beroperasi paling cepat pada periode 2029 hingga 2031.

Pakar ekologi politik sekaligus pengajar Program Studi Komunikasi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan IPB, Soeryo Adiwibowo, menjelaskan bahwa konflik tenurial umumnya memiliki kompleksitas tinggi karena melibatkan berbagai kepentingan, mulai dari aspek sosial, ekonomi, politik, hingga relasi antaraktor. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak bisa hanya bersandar pada aspek legal formal semata.

"Kalau kita masuk ke hal-hal seperti ini, pengalaman selama ini kita harus jujur saja. Terhadap diri kita, terhadap kedua belah pihak. Saya kira kejujuran itu menjadi senjata penting untuk perdamaian, karena dengan begitu kepercayaan bisa dibangun," ujar Soeryo.

Ia menekankan bahwa perusahaan harus membuka ruang komunikasi secara konsisten dengan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah pusat dan daerah wajib hadir sebagai mediator yang memahami secara mendalam aktor, kepentingan, serta motif di balik konflik tersebut.

"Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat itu penting untuk hadir sebagai mediator. Tetapi sebelum itu, semua pihak harus memahami medan persoalannya secara mendalam. Kuncinya dialog di atas semua hal, walaupun melelahkan dan membutuhkan waktu," tambahnya. Soeryo juga mengingatkan pentingnya pemetaan konflik agar solusi yang diambil menyentuh akar masalah, bukan sekadar persoalan di permukaan.

Senada dengan hal tersebut, Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng, menyatakan bahwa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan pemerintah sebenarnya memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemegang izin untuk melakukan eksplorasi di Blok Tanamalia.

Namun, Abrar menilai kepastian hukum tersebut harus berjalan beriringan dengan pendekatan sosial. Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk aktif menengahi persoalan guna memastikan kepentingan warga tetap terlindungi di tengah berjalannya kegiatan yang sah secara hukum.

"Pemerintah tidak bisa lepas tangan. Pemerintah pusat maupun daerah harus ikut menyelesaikan persoalan ini agar kegiatan yang sudah memiliki dasar hukum dapat berjalan, tetapi kepentingan masyarakat juga tetap terlindungi," tegas Abrar.

Ia menyimpulkan bahwa penyelesaian harus dilakukan secara tertib dan proporsional. Meski kepastian hukum tetap ditegakkan, prosesnya wajib disertai dialog dan perhatian terhadap kondisi nyata masyarakat agar solusi yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak terkait. (I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |