Pengadilan Ad Hoc BUMN Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih dengan Tipikor

2 hours ago 8
Pengadilan Ad Hoc BUMN Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih dengan Tipikor Sejumlah pejabat Eselon I K/L dan Dirut BUMN mengikuti rapat kerja pemerintah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa rapat ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan(. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye)

WACANA pembentukan pengadilan ad hoc khusus perkara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai perlu dikaji secara ketat. Selain berpotensi tumpang tindih dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengadilan khusus tersebut dikhawatirkan membuat direksi BUMN semakin takut mengambil keputusan bisnis.

Pengamat BUMN Universitas Indonesia, Toto Pranoto mengatakan pembentukan pengadilan ad hoc BUMN harus memiliki kewenangan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum.

“Sudah ada pengadilan Tipikor, jadi potensi overlapping (tumpang tindih) dengan pengadilan ad hoc BUMN akan cukup tinggi dan harus dikritisi,” ujar Toto dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/8).

Menurut Toto, gagasan tersebut memang dapat diarahkan untuk memperkuat good corporate governance (tata kelola pemerintahan yang baik) di BUMN. Namun, penguatan tata kelola harus dibarengi dengan pemahaman aparat penegak hukum dan hakim terhadap karakter keputusan bisnis.

“Mungkin yang perlu ditingkatkan adalah kualitas hakim ad hoc terkait penguasaan hukum komersial, sehingga keputusan bisa lebih komprehensif,” katanya.

Ia menilai pemahaman terhadap prinsip Business Judgement Rule (BJR) menjadi penting agar kerugian akibat keputusan korporasi tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Paling tidak keputusan berbasis Business Judgement Rule (BJR) mesti dikuasai APH terutama hakim, sehingga keputusan bisa lebih fair,” ujarnya.

Toto menjelaskan, keputusan bisnis dapat dilindungi BJR sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, kajian kelayakan dilakukan secara komprehensif, serta manajemen risiko telah dijalankan secara optimal.

“Kalau semua syarat ini sudah terpenuhi dan kemudian atas aksi korporasi masih timbul kerugian, maka itu kita sebut sebagai business risk (risiko bisnis),” jelasnya.

Sebaliknya, proses pidana tetap diperlukan apabila terdapat indikasi kejahatan sejak awal, seperti mens rea, transaksi fiktif, dan manipulasi harga.

“Keputusan fraud manajemen BUMN bisa terdeteksi dari niat awal atas kejahatan tersebut (mens rea), ada transaksi fiktif, manipulasi harga, praktik window dressing (mempercantik laporan keuangan), dan beberapa praktik kriminal lainnya,” kata Toto.

Ia juga mengingatkan, kegagalan membedakan risiko bisnis dengan tindak pidana dapat berdampak pada keberanian direksi mengambil keputusan strategis.

“Kalau tidak ada perbaikan kualitas hakim ad hoc ini dikhawatirkan BoD BUMN tidak akan berani melakukan aksi korporasi, sehingga kinerja BUMN bisa mandek,” tegasnya.

Atas dasar itu, kata dia, sebelum membentuk pengadilan ad hoc BUMN, pemerintah dan DPR dinilai perlu memperjelas dasar hukum, kewenangan, jenis perkara, hukum acara, serta mekanisme pengangkatan hakim. 

“Aspek tersebut penting agar pengadilan khusus tidak sekadar menambah institusi, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan BUMN,” pungkasnya. (H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |