Cegah Celah Hukum, BNN Usulkan Ketamin Masuk Golongan Narkotika

2 weeks ago 30
Cegah Celah Hukum, BNN Usulkan Ketamin Masuk Golongan Narkotika .(BNN)

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) secara resmi mengusulkan perubahan penggolongan ketamin dari psikotropika menjadi narkotika. Langkah ini diambil guna memperkuat instrumen penegakan hukum dan memperketat pengendalian terhadap peredaran gelap zat tersebut di Tanah Air.

Usulan tersebut berpijak pada kajian lintas kementerian dan lembaga yang menyoroti masifnya eskalasi penyelundupan ketamin belakangan ini.

Pembahasan awal telah bergulir sejak kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS) oleh Komite Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor pada 10 Desember 2025. Diskusi berlanjut pada 11 Juni 2026 melibatkan BNN, Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Pertanian, serta pakar terkait guna merumuskan skema transisi regulasi.

Plt Kepala Biro Humas dan Protokol (Karo Humpro) BNN RI, Kombes Pol Didik Haryanto, menyampaikan bahwa urgensi revisi status ini kian mendesak menyusul serangkaian penindakan skala besar sepanjang Agustus 2026.

BNN bersama Ditjen Bea Cukai dan Bareskrim Polri sebelumnya menggagalkan penyelundupan lebih dari 2,1 ton ketamin dari dua kapal berbeda, yakni 1,3 ton pada Kapal MV King Sun dan 800 kilogram pada Kapal MV Fuchangxing I.

"Perkembangan tersebut menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap penyalahgunaan dan peredaran ketamin di Indonesia," ujar Didik.

Selain tangkapan berton-ton di jalur laut, uji laboratorium forensik BNN juga mendeteksi ketamin kerap disamarkan dalam bentuk tunggal maupun dicampur dengan zat psikoaktif lain untuk diedarkan ke masyarakat luas.

Siapkan Regulasi Masa Transisi Medis

Kendati mendorong pengetatan status ke golongan narkotika, BNN menekankan pentingnya masa transisi yang proporsional dan terstruktur. Pasalnya, ketamin tetap memiliki fungsi legal yang esensial dalam dunia medis sebagai zat anestesi serta kebutuhan veteriner (kesehatan hewan).

"Pengaturan masa transisi diperlukan untuk memastikan proses penyesuaian terhadap perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan, distribusi, serta tata kelola ketamin dapat berjalan tertib," jelas Didik.

Masa transisi ini dinilai krusial demi memberikan kepastian hukum bagi praktisi medis dan dokter hewan, sembari memastikan aparat penegak hukum memiliki taring yang kuat untuk menindak sindikat pengedar gelap.

Langkah lanjutan usulan ini akan dikonsolidasikan bersama kementerian/lembaga teknis terkait, disertai sosialisasi masif kepada publik agar tercipta kesamaan persepsi mengenai batas legalitas pemanfaatan medis versus sanksi pidana penyalahgunaannya. (P-5)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |