Cegah Kejahatan AI Lewat RUU HAM, Menteri Pigai: “Pikiran Saya Bisa Dicuri Orang Lain”

2 weeks ago 6
 “Pikiran Saya Bisa Dicuri Orang Lain” Menteri Hak Asasi dan Manusia (HAM) Natalius Pigai(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

PEMERINTAH menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) akibat perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan teknologi neuro. Salah satu yang didorong ialah perlindungan neurorights atau hak atas pikiran manusia.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengatakan perkembangan teknologi neuro yang semakin canggih berpotensi membuka bentuk baru pelanggaran HAM yang dapat merekam, memproses, bahkan memengaruhi informasi yang berkaitan dengan aktivitas otak manusia. Karena itu, Ia mendorong perlindungan neurorights dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM sebagai langkah antisipatif.

“Perlu ada undang-undang yang mengatur dalam rancangan RUU HAM. Satu pasal tentang perlindungan neuro-teknologi,” kata Pigai saat memaparkan arah kebijakannya di Jakarta, Senin (31/8).

Menurut Pigai, kemajuan teknologi cip neuro harus diikuti dengan aturan yang mampu melindungi individu dari penyalahgunaan informasi mengenai kondisi otak dan pikirannya.

“Pikiran saya itu bisa dicuri orang lain. Maka perlu ada undang-undang yang memproteksi pencurian neurologi, karena neurotechnology yang sekarang ini lebih canggih,” ujarnya.

Pigai menjelaskan, neurorights merupakan konsep perlindungan hak manusia dari kemungkinan penyalahgunaan teknologi yang dapat mengakses, memantau, memproses, atau memengaruhi aktivitas otak seseorang.

Ia juga menegaskan, langkah tersebut diperlukan bukan hanya untuk menangani pelanggaran HAM yang telah terjadi, tetapi juga untuk mengantisipasi persoalan yang mungkin muncul akibat perkembangan teknologi di masa mendatang.

“Iya, ini kan maksud saya gini. Neurorights, ya, Neurorights. Ini sama dengan sesuatu yang kita memikirkan apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang,” kata Pigai.

Menurut dia, pendekatan tersebut merupakan bagian dari perencanaan pembangunan HAM berbasis proyeksi. Pemerintah perlu memperkirakan kondisi HAM di masa depan agar kebijakan yang disusun sejak sekarang dapat menjawab tantangan yang mungkin muncul.

“Kami bukan peramal, kami bukan futurologi, tetapi kami adalah perancang pembangunan teknokratik bidang hak asasi manusia, khususnya ekonomi, sosial, budaya, yang kita lakukan perencanaan teknokratik pada masa yang akan datang berbasis pada perhitungan proyeksi Hak Ekonomi, Sosial, Budaya,” jelasnya.

Pigai mencontohkan, proyeksi kondisi ekonomi, sosial, dan budaya pada 2050 harus menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan arah pembangunan HAM.

“Jadi kalau kondisi nanti, nanti kalau misal kita proyeksikan 2050 kondisi ekonomi, sosial, budayanya seperti ini, maka proyeksi perencanaan teknokratiknya harus dirancang seperti itu,” ujarnya.

Selain itu, Ia menekankan penyusunan perencanaan teknokratik pembangunan nasional merupakan kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Kementerian HAM juga akan membawa perspektif pembangunan HAM tersebut dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) HAM Nasional.

“Pengaturan neurorights ini penting seiring kemampuan teknologi yang semakin berkembang dalam memproses informasi mengenai tubuh, pikiran, dan perilaku manusia,” pungkasnya. (P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |