Mantan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah .(Antara)
SETARA Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan tegas terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah.
Penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memicu kecurigaan publik dan berpotensi mengalami krisis legitimasi akibat konflik kepentingan.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, meminta Presiden Prabowo memerintahkan pengalihan penanganan perkara tersebut dari Kejagung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hendardi secara khusus menyoroti pernyataan pihak Kejaksaan Agung yang menyebutkan adanya hal yang tidak bisa diungkap ke publik selama proses penyidikan.
"Pernyataan tersebut merupakan dinamika yang mengkhawatirkan dan justru memperbesar kecurigaan publik. Kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas," tegas Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8).
INDIKASI KEJANGGALAN PENYIDIKAN
Dalam analisanya, Hendardi menguraikan sejumlah kejanggalan dalam prosedur hukum yang dijalankan. Salah satunya terlihat saat Febrie ditahan di Rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol, yang merupakan prosedur baku bagi tersangka kasus korupsi.
Selain itu, proses penggeledahan oleh penyidik dinilai tidak disertai penjelasan memadai mengenai relevansi dan hasil temuan di lapangan.
"Sejumlah perkembangan menunjukkan Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan meyakinkan. Kombinasi kejanggalan itu menggerus kepercayaan publik dan memunculkan kecemasan perkara ini berakhir dengan skenario yang menguntungkan tersangka," jelasnya.
MENCEGAH KONFLIK KEPENTINGAN
Setara Institute menekankan bahwa objektivitas penanganan perkara akan terus dipertanyakan selama dilakukan oleh institusi yang memeriksa mantan pejabat puncaknya sendiri.
Langkah intervensi dari Presiden Prabowo dianggap penting demi menjaga independensi hukum dan mencegah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah.
"Mengalihkan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan dapat diterima oleh akal sehat publik," pungkas Hendardi.
ASET RATUSAN MILIAR RUPIAH
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Saat ini, Febrie menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Penetapan status tersangka ini merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kejagung, pascapelimpahan berkas perkara dari Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa aset 74 kilogram emas serta uang tunai senilai Rp476 miliar.
Selain perkara TPPU Febrie, tiga sprindik lainnya mencakup:
- Dugaan korupsi batu bara PLN yang memicu blackout
- Kasus PT Asabri
- Dugaan korupsi PT Krakatau Steel. (Faj/P-2)

















































