Ilustrasi(MI/Usman Iskandar)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Kamis (6/8). Layanan ini dihadirkan guna mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara tersebut.
Melalui unggahan di akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, operasional gerai SIM Keliling dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di titik-titik berikut:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Kalibata
- Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobi selatan Mall Ciputra
Syarat Dokumen dan Prosedur
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diimbau menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama berbentuk fisik beserta fotokopinya
- Bukti surat pemeriksaan kesehatan
- Bukti surat tes psikologi
Gerai SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan masa berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis walau hanya terlewat satu hari, pemohon wajib melakukan pengajuan SIM baru di kantor Satpas resmi.
Rincian Biaya Perpanjangan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, tarif perpanjangan SIM ditetapkan sebesar:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Adapun khusus perpanjangan SIM B, pemohon wajib mendatangi langsung kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Hal ini dikarenakan adanya perbedaan persyaratan dokumen serta spesifikasi peruntukan bagi kendaraan berbobot di atas 3,5 ton.

















































