Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Pada Selasa, 4 Agustus 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yakni Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Dalam upaya paksa tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, tim berhasil mengamankan uang tunai dalam mata uang asing.
"Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Selain itu, dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (5/8).
Konstruksi Perkara dan Tersangka
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 KPK pada tahun 2026 yang digelar pada 2-3 Juni lalu.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang diduga terjadi selama periode 2022-2026. Praktik lancung ini ditengarai dilakukan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kini telah bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA:
| Silmy Karim | Wamen Imigrasi & Pemasyarakatan (Dirjen Imigrasi 2023-2024) |
| Saffar Muhammad Godam | Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 |
| Jaya Saputra | Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat |
| Ronald Arman Abdullah | Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat |
| Tessar Bayu Setyaji | Kasubdit Direktorat Izin Tinggal |
| Juniadi Sri Priambudi | Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas |
| Gusti Benardiansyah | Staf Subdirektorat Izin Tinggal |
| Bagus Bramantyo | Pihak terkait lainnya |
Kerugian dan Pendalaman Bukti
Berdasarkan perhitungan sementara, KPK menduga para tersangka meraup keuntungan ilegal mencapai Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut sepanjang tahun 2022 hingga 2026.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh barang bukti, termasuk uang 8.500 dolar Singapura yang baru disita, akan dianalisis lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi di sektor keimigrasian tersebut. (Ant/I-1)

















































