Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.(MI/Usman Iskandar)
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi akan menjadi salah satu sasaran dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, ia menegaskan draf aturan tersebut masih dalam tahap penyempurnaan.
Dasco mengatakan, aset yang dapat dirampas dalam perkara tindak pidana korupsi merupakan aset milik pelaku korupsi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. “Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu yang aset yang dirampas,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Selasa (1/9).
Menurut Dasco, pembahasan RUU Perampasan Aset masih membutuhkan berbagai masukan dari masyarakat dan para pakar. Masukan tersebut diperlukan untuk menyempurnakan substansi draf sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut.
“Kalau dilihat nanti isinya itu ada kemudian pidana koruptor. Memang di draf lama itu ada beberapa yang kemudian harus disesuaikan karena ada juga yang itu kan dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP disahkan yang baru,” kata Dasco.
Dasco menjelaskan, penyesuaian diperlukan karena sejumlah ketentuan dalam draf sebelumnya disusun sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan. “Oleh karena itu sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik yang banyak untuk menyempurnakan kemudian draf yang ada,” sambungnya.
Ia juga menekankan, cakupan aset yang dapat dirampas masih memungkinkan mengalami perkembangan selama proses pembahasan berlangsung. Hal tersebut akan disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan hukum yang berkembang. “Nanti kita lihat, ini kan perkembangan banyak, dinamika di lapangan,” kata Dasco. (Dev/P-3)


















































