DBH Dipotong, Kabupaten PPU Tidak Bisa Laksanakan Pembangunan Daerah

1 week ago 7
DBH Dipotong, Kabupaten PPU Tidak Bisa Laksanakan Pembangunan Daerah Bupati PPU Mudyat Noor(MI/Ervan Masbanjar)

BUPATI Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Mudyat Noor mengatakan, pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN ke Pemerintah Kabupaten PPU berdampak kesulitan PPU untuk melaksanakan pembangunan. Pada hal tujuan TKD itu untuk mendukung kemampuan fiskal pemerintah daerah sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan.

”Pemotongan DBH buat PPU itu sangat berat buat kami, karena beban belanja operasional dan standar pelayanan minimal itu didukung dari DBH. Akhirnya kita gak bisa melaksanakan pembangunan di daerah,” ujarnya, kepada Media Indonesia, Rabu (9/9) di Penajam.
 
Namun ungkap Mudyat, untuk DBH tahun depan pihaknya belum mendapatkan informasi dan masih menunggu keterangan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia berharap tidak ada pemotongan lagi tahun depan.  “Belum ada informasi dari Kemenkue dan mudah-mudahan jangan dipotong seperti tahun ini,” harapnya.

BELUM TUNTAS

Sementara itu, lanjutnya, terkait DBH PPU untuk periode 2023-2024, pemerintah pusat masih belum menuntaskan DBH kurang salur yang totalnya sebanyak Rp300 miliar, yang ditransfer hanya sekitar Rp18 miliar saja. 

Situasi ini mempengaruhi ruang fiskal daerah dan berpotensi mengganggu keberlanjutan pembangunan di PPU. “Bukan persoalan sedikitnya, ini tentu mengganggu proses perjalanan pembangunan yang ada di PPU,” kata Mudyat.

Menurutnya, kewajiban DBH tersebut telah masuk dalam postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 sehingga menjadi beban keuangan bagi pemerintah daerah. Apabila dana yang seharusnya diterima tidak segera disalurkan, tekanan terhadap kondisi fiskal PPU dinilai akan semakin besar.

“Kalau angka itu tidak disalurkan, maka beban keuangan atau fiskal daerah kita akan semakin tertekan luar biasa. Tetapi kami belum mengetahui secara pasti alasan pemerintah pusat belum menyalurkan seluruh DBH yang menjadi hak daerah selama beberapa tahun terakhir,” tukasnya.

Dibeberkannya, Rp18 miliar DBH yang telah diterima Pemerintah Kabupaten PPU dananya lebih banyak digunakan untuk menopang kebutuhan belanja daerah yang belum terakomodasi secara optimal dalam pembahasan APBD. Sehingga kini pihaknya harus menentukan prioritas penggunaan anggaran dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal yang tersedia.

“Kalau program fisik itu kita masih melihat kemampuan keuangan. Artinya, minimal yang menyangkut hajat hidup masyarakat besar itu yang kita laksanakan,” tegasnya.

Saat yang menjadi pertanyaan kenapa DBH tidak maksimal disalurkan ke daerah, sementara APBN mengalami peningkatan, sementara kemampuan APBD daerah justru mengalami penurunan.

“Kita tahu sendiri, APBN dulu masih sekitar Rp3.200 triliun, APBD kita sudah Rp3 triliun. Sekarang APBN kita hampir mencapai Rp4.000 triliun, PPU malah berkurang. Nah ini yang kita belum tahu rumusnya pusat itu bagaimana, apalagi kalau tiba-tiba bisa berhutang kepada daerah,” pungkasnya.

KEBIJAKAN TRANSFER
Ia juga menyoroti kebijakan transfer yang berkaitan dengan DBH dan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan. PPU kemarin mendapatkan transfer dua jenis sehingga nilainya mencapai Rp20 miliar dengan rincian Rp10 miliar untuk DBH dan Rp9 miliar lebih untuk tambahan DAU yang diperuntukkan bagi daerah yang tidak mampu menggaji PPPK.

Tetapi kebijakan itu menimbulkan persoalan bagi daerah yang memiliki desa, karena rumah dana desa itu diambil dari 10% DAU dan DBH sehingga nilainya berkurang lagi, maka pihaknya terpaksa mengambil anggaran dari lain yang belum dilaksanakan. 

Sementara itu, Di tengah kondisi tersebut, pemerintah daerah juga dituntut untuk melakukan efisiensi dan penghematan anggaran. “Masalah utama kita kan di situ, kita disuruh melaksanakan efisiensi, disuruh melaksanakan penghematan, disuruh atur. Padahal kita punya standar pelayanan minimal, sedangkan luas wilayah yang luar biasa,” pungkasnya.

Berdasarkan data KemenkeU pada 2026 ini DBH untuk PPU mencapai Rp272,47 miliar dan hingga 19 Agustus 2026, realisasi penyaluran sebesar Rp162,75 miliar atau 59,73% dari pagu Rp272,47 miliar. Angka DBH ini turun cukup signifikan karena sebelumnya mencapai Rp1.112,77 miliar.(E-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |