Denny Indrayana.(Antara)
POLEMIK mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah sejumlah masyarakat sipil mengajukan gugatan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/9). Para pemohon menegaskan langkah tersebut bukan upaya pemakzulan, melainkan untuk menguji keabsahan pencalonan Gibran.
Salah satu perwakilan pemohon gugatan dari Partai Ummat, Sambo, mengatakan pihaknya memilih jalur MK karena persoalan yang dipersoalkan berada pada tahap pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Objeknya jelas, yaitu bahwa Gibran Rakabuming Raka kita yakini tidak memiliki ijazah SMA atau setara SLTA, dan itu adalah persyaratan untuk calon Wakil Presiden Republik Indonesia,” kata Sambo kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (10/9).
Menurut dia, tantangan utama dalam perkara tersebut adalah waktu pengajuan yang telah berjarak sekitar dua tahun dari pelaksanaan Pilpres 2024. Karena itu, pemohon meminta MK mengedepankan keadilan substantif dalam memeriksa perkara.
“Kita tahu bahwa ini sudah lewat dua tahun dari musim Pilpres. Karena itulah kita meminta MK untuk mengedepankan keadilan yang substantif,” ujarnya.
Sambo menilai mekanisme pemakzulan melalui DPR memiliki persoalan tersendiri karena terdapat perdebatan konstitusional mengenai dasar pemberhentian Wakil Presiden. Karena itu, pemohon memilih menguji keabsahan pencalonan Gibran melalui MK.
Selain itu, Denny Indrayana menjelaskan salah satu latar belakang gugatan tersebut adalah terbukanya dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran. Dokumen itu diperoleh setelah adanya sengketa informasi publik.
Salah satu pemohon mengaku sebelumnya berupaya mendapatkan informasi mengenai dokumen pendidikan Gibran yang pada awalnya dinyatakan sebagai informasi rahasia. Ia kemudian mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Publik dan mengaku memenangkan perkara tersebut setelah persidangan selama sekitar enam bulan.
“Karena saya yakin saya akan menang, maka saya gugat Kemendikdasmen di Komisi Informasi Publik dan alhamdulillah setelah enam bulan bersidang, akhirnya saya dimenangkan,” ujarnya.
Menurutnya, setelah kementerian tidak mengajukan banding maupun kasasi, dokumen yang diberikan kepadanya kemudian dibuka kepada publik karena dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Selain itu, Denny menilai dokumen yang diperoleh tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Menurut dia, yang dipersoalkan bukan sekadar kemampuan pendidikan seseorang, tetapi dokumen yang secara formal dipersyaratkan dalam pencalonan.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Brahma Aryana mengatakan keterlibatan organisasinya dalam perkara tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal demokrasi konstitusional. “Telah terjadi ketidakpenuhan syarat verifikasi pencalonan. Itulah yang kami temukan dalam pemantauan kami,” kata Brahma.
Brahma mengatakan pemantauan KIPP tidak hanya dilakukan ketika pemilu berlangsung. Seluruh tahapan, mulai dari verifikasi peserta hingga produk pemilu, menurut dia, merupakan bagian dari objek pemantauan.
Ia menilai gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk memastikan proses pemilu berlangsung sesuai prinsip demokrasi dan hukum. Lebih lanjut, Perwakilan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan menyatakan dukungan terhadap langkah Denny menguji keabsahan pencalonan Gibran melalui MK. Menurut dia, dukungan tersebut tidak didasarkan pada sentimen pribadi maupun kepentingan politik.
“Dukungan FPP TNI tidak didasarkan pada sentimen pribadi maupun kepentingan politik. Sikap ini merupakan bagian dari perjuangan meningkatkan kepastian hukum, kejujuran, transparansi, dan keadilan publik,” kata Subhan.
Subhan juga menyebut pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat kepada DPR RI agar memulai proses terkait jabatan Wakil Presiden. Namun, menurut dia, surat tersebut belum memperoleh tanggapan maupun tindak lanjut.
Kini, pemohon memilih jalur MK dengan meminta pengujian keabsahan pencalonan sekaligus diskualifikasi Gibran. Mereka berharap MK menggunakan kewenangannya untuk menilai perkara tersebut berdasarkan prinsip keadilan dan konstitusi. (Dev/P-3)


















































