Dilema Pakta Dagang RI-AS: Stabilitas Semu dan Kemandirian Pangan yang Tergerus

2 hours ago 3

Oleh: Mochammad Syamsul Hadi

Dosen Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya.

REPUBLIKA.CO.ID, Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 di Washington DC sering disematkan sebagai langkah visioner menuju Era Keemasan Baru. Dengan janji penghapusan tarif hingga nol persen untuk 1.819 lini produk unggulan Indonesia, kesepakatan ini tampak seperti kemenangan diplomatik yang gemilang. Namun, jika kita menelaah lebih dalam pada sektor agraris, khususnya komoditas kedelai, maka akan menemukan sebuah paradoks besar yang melawan fundamental kemandirian pangan dan kesejahteraan petani Indonesia.

Dalam struktur ART 2026, kedelai bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen dari sebuah transaksi besar yang mengikat Indonesia pada komitmen pembelian wajib senilai 4,5 miliar dolar AS untuk produk pertanian. Indonesia secara hukum diwajibkan menyerap minimal 3,5 juta metrik ton kedelai asal AS setiap tahun selama lima tahun ke depan. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan volume yang sangat besar mengingat rata-rata kebutuhan kedelai nasional kita berada di kisaran 2,9 hingga 3 juta ton per tahun. Secara teknis, perjanjian ini mengunci pasar domestik Indonesia agar tetap bergantung pada pasokan Negeri Paman Sam, sekaligus menutup celah bagi produk lokal untuk mengambil peran dominan di pasar sendiri.

Benturan Visi Swasembada

Ironi terbesar muncul ketika menyandingkan komitmen impor ini dengan target swasembada pangan nasional tahun 2027. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Swasembada pertanian sangat fantastis, yakni Rp 40,1 triliun pada tahun 2026, demi mewujudkan kemandirian pangan. Namun, bagaimana mungkin swasembada bisa dicapai jika pada saat yang sama pemerintah menandatangani kewajiban impor yang volumenya justru melampaui kebutuhan nasional?

Kondisi ini menciptakan disonansi kebijakan. Di satu sisi, petani didorong untuk menggenjot produktivitas melalui berbagai program, namun di sisi lain, kepastian pasar bagi hasil panen justru dikikis oleh banjir kedelai impor yang mendapatkan fasilitas tarif nol persen. Tanpa adanya jaminan harga beli yang kompetitif dari pemerintah, petani lokal secara rasional akan terus meninggalkan budidaya kedelai dan beralih ke komoditas lain, memperburuk tren penurunan areal tanam yang sudah terjadi sejak dekade 1990an.

Premi Diplomatik dan Stabilitas Semu

Dari sisi ekonomi, narasi harga murah yang sering digaungkan perlu dikritisi. Analisis CORE Indonesia menunjukkan bahwa harga kedelai AS (418 USD/MT) sebenarnya relatif lebih mahal dibandingkan sumber alternatif seperti Argentina (405 USD/MT). Dengan mengikat diri pada daftar belanja wajib, Indonesia secara sukarela membayar premi diplomatik demi stabilitas hubungan dengan AS.

Bagi sekitar 160 ribu perajin tahu tempe di bawah naungan Gakoptindo, kepastian pasokan memang krusial untuk mencegah mogok produksi masif yang sering dipicu kelangkaan bahan baku. Penghapusan tarif masuk memang membantu menekan biaya, namun ketergantungan ini membuat industri rakyat tetap rentan terhadap fluktuasi nilai tukar rupiah. Karena transaksi dilakukan dalam dolar, depresiasi rupiah akan otomatis menaikkan harga kedelai di tingkat perajin meskipun tarifnya nol persen. Stabilitas yang ditawarkan ART 2026 hanyalah stabilitas pasokan, bukan stabilitas harga yang benar-benar berdaulat atau dapat dikatakan sebagai stabilitas semu.

Pertarungan yang Tidak Setara

Aspek pemberdayaan petani dalam ART 2026 adalah titik yang paling mengkhawatirkan. Ini bukan kompetisi pasar yang adil (level playing field). Petani kedelai Indonesia, yang umumnya mengelola lahan kurang dari satu hektare dengan alat tradisional, dipaksa bertarung melawan agribisnis skala industri di AS. Perlu diingat bahwa pertanian AS didukung oleh subsidi masif melalui US Farm Bill, mencakup dukungan harga hingga asuransi pertanian.

Tanpa adanya skema perlindungan harga dasar yang kuat, petani lokal tidak akan pernah bisa bersaing dengan produk impor yang disubsidi oleh negara Adidaya dunia. Dampak lain yang dapat terjadi adalah risiko hilangnya keragaman genetik benih lokal serta pengetahuan tradisional agraris kita karena petani kehilangan insentif untuk membudidayakan kedelai non-GMO yang sebenarnya lebih sehat dan memiliki karakteristik rasa lebih gurih.

Kedelai dalam Pusaran Geopolitik Digital

Lebih jauh lagi, kita harus menyadari bahwa kemudahan kran impor kedelai ini merupakan alat tawar dalam negosiasi yang lebih luas. Sebagai kompensasi atas akses pasar pertanian dan energi, Indonesia memberikan konsesi besar di sektor ekonomi digital. Indonesia setuju untuk memberikan kebebasan aliran data lintas batas tanpa syarat lokalisasi server dan melarang pengenaan pajak baru pada layanan digital. Ini adalah harga yang sangat mahal. Menukar kedaulatan data dan potensi pendapatan pajak digital dari 280 juta warga demi memastikan pasokan bahan baku tahu dan tempe tetap berjalan lancar.

Menuju Solusi Berkeadilan

Agar ART 2026 tidak menjadi lonceng kematian bagi kedaulatan pangan, pemerintah harus melakukan langkah-langkah luar biasa. Pertama, anggaran Rp 40 triliun harus difokuskan pada penguatan kelembagaan Kelompok Tani dan Koperasi, agar mampu menjadi penyerap utama hasil panen petani lokal dengan harga yang menguntungkan. Koperasi harus diberdayakan untuk mengatur tata kelola produk hasil pertanian di tingkat bawah sehingga memiliki posisi tawar terhadap importir besar.

Kedua, kerja sama dengan AS melalui forum Council on Trade and Investment harus dimanfaatkan bukan sekadar untuk belanja, melainkan menuntut transfer teknologi benih unggul dan mekanisasi pertanian. Indonesia tidak boleh selamanya menjadi pasar, kedepan harus menjadi mitra yang setara dalam hal inovasi teknologi pertanian.

Ketiga, integrasi kedelai ke dalam program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) harus diprioritaskan untuk menyerap kedelai lokal. Meskipun AS berkomitmen mendukung program ini, Indonesia harus memastikan bahwa protein nabati yang dikonsumsi sedapat mungkin berasal dari jerih payah petani kita sendiri.

Kemandirian pangan adalah pilar utama ketahanan sebuah bangsa. Perjanjian dagang adalah alat, bukan tujuan. Jika instrumen ART 2026 justru melemahkan produsen pangan domestik dan menggadaikan kedaulatan negara, maka Era Keemasan yang dijanjikan hanyalah angan yang membahayakan masa depan agraris Indonesia.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |