Presiden AS Donald Trump(SAUL LOEB / AFP)
SEJUMLAH lembaga hak asasi manusia (HAM) pada Selasa mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump atas sanksi yang dijatuhkan terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Mereka menilai kebijakan tersebut menghalangi para korban kejahatan perang dalam menuntut keadilan.
Akar masalah ini bermula dari langkah pemerintahan Trump yang memblokir aset dan melarang berlayar para hakim serta jaksa ICC. Langkah tegas Washington tersebut diambil usai ICC menyelidiki dugaan kejahatan perang yang melibatkan sekutu utamanya, Israel, termasuk surat perintah penangkapan untuk PM Benjamin Netanyahu.
Empat lembaga besar, termasuk Human Rights Watch (HRW) dan Open Society Institute menegaskan bahwa tindakan Trump merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang sewenang-wenang.
"Langkah ini merusak kemampuan dunia internasional untuk membawa pelaku genosida dan kejahatan perang ke meja hijau," tegas koalisi tersebut dalam gugatan setebal 101 halaman.
Dampak sanksi AS ini tak main-main. Sejak perintah eksekutif ditandatangani pada Februari 2025, sedikitnya delapan hakim, tiga jaksa, hingga organisasi HAM ikut kena getahnya. PBB dan Uni Eropa sebenarnya sudah mewanti-wanti AS untuk mencabut sanksi tersebut, namun Washington justru mengancam bakal memperketat tekanan terhadap negara-negara anggota ICC.
Tak cuma menyeret nama Trump, gugatan hukum ini juga menyasar Menlu AS Marco Rubio hingga Menkeu Scott Bessent. Pertarungan hukum ini menjadi babak baru ketegangan antara Amerika Serikat dan lembaga peradilan tertinggi dunia tersebut.
(AFP/P-4)

















































