Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

3 hours ago 2
Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas.(Dok. Antara)

MENTERI Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, melalui tim advokatnya resmi mengajukan perlawanan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Langkah hukum ini diambil setelah tim hukum menilai adanya kejanggalan dalam konstruksi hukum yang disusun oleh jaksa penuntut umum.

Advokat Yaqut, Dodi Abdulkadir, mengungkapkan bahwa salah satu poin keberatan utama adalah hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan. Padahal, menurut Dodi, nama tersebut berulang kali muncul dalam rangkaian perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara," ujar Dodi usai persidangan, Selasa (11/8).

Persoalan Konstruksi Hukum dan Administrasi

Dodi menilai dakwaan jaksa cenderung mengabaikan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli kuota haji. Ia juga mempertanyakan mengapa kesalahan pihak lain justru dibebankan secara pidana kepada Yaqut. Selain itu, tim hukum menyoroti tudingan penerimaan uang sebesar 271.500 dolar AS (sekitar Rp4,83 miliar) oleh Yaqut yang dianggap tidak memiliki bukti penerimaan yang terang.

Lebih lanjut, Dodi berpendapat bahwa tindakan Yaqut dalam menerbitkan kebijakan sebagai Menteri Agama seharusnya diuji melalui koridor hukum administrasi pemerintahan, bukan langsung ditarik ke ranah pidana korupsi.

"Sebagai menteri agama, dia berwenang menerbitkan kebijakan. Ruang lingkup pengujian kebijakan tersebut adalah hukum administrasi pemerintahan," tegasnya.

Kritik atas Penghitungan Kerugian Negara

Di sisi lain, pengacara Mellisa Anggraini mengkritisi dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang diklaim mencapai Rp622,09 miliar. Menurutnya, angka tersebut berasal dari keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), penjualan kuota petugas, serta biaya percepatan dari jamaah.

Mellisa mempertanyakan bagaimana uang yang berasal dari jamaah dan diterima oleh PIHK dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. "Di mana uang negara dari tiga komponen ini? Uangnya dari jamaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK," kata Mellisa.

Ia menambahkan, jika memang ada oknum Kementerian Agama yang menerima keuntungan, seharusnya kasus ini dikonstruksikan sebagai dugaan suap atau gratifikasi, bukan kerugian keuangan negara.

Detail Dakwaan Jaksa:

  • Total Kerugian Negara: Rp622,09 miliar.
  • Penyebab: Pengalihan kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50% tanpa kajian teknis dan pengisian kuota tanpa masa tunggu yang tidak sesuai mekanisme.
  • Pihak Terlibat: Diduga dilakukan bersama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Ismail Adham (Maktour), dan Asrul Aziz Taba.
  • Pasal Dakwaan: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu (12/8) dengan agenda penyampaian perlawanan secara resmi dari tim advokat Yaqut Cholil Qoumas. (Ant/H-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |