(Dok. Pribadi)
SETIAP kali negara memutuskan menaikkan kesejahteraan salah satu golongan abdinya, keputusan itu semestinya lahir dari sebuah prinsip yang dapat dipertanggungjawabkan secara konsisten kepada seluruh golongan abdi yang lain, bukan semata dari kalkulasi politik sesaat. Dinamika di masyarakat mengenai persoalan ketimpangan pengupahan bukan soal bersyukur atau tidak bersyukur. Kerap kali, setiap kali kesenjangan kesejahteraan pendidik diangkat ke ruang publik, ia dijawab dengan retorika yang menyederhanakan persoalan struktural menjadi persoalan sikap batin, yakni ‘seharusnya bersyukur masih bisa mengabdi’, atau bahkan muncul kesan ‘jangan mengukur pengabdian dengan uang’.
Retorika semacam ini secara sistematis mengalihkan pertanyaan tentang keadilan menjadi tuduhan tentang moral individu. Padahal yang dipersoalkan bukan ketulusan pengabdian dosen dan guru, melainkan ketimpangan kebijakan negara yang dipertontonkan secara telanjang bahwa kesejahteraan bisa dikoreksi dalam hitungan bulan bagi satu profesi, sementara bagi profesi lain, koreksi yang sama harus diperjuangkan lebih dari satu dekade lewat jalur hukum yang panjang dan melelahkan. Ini bukan soal rasa syukur, melainkan soal keadilan.
Ada satu kegelisahan yang layak direnungkan setiap kali kita membaca berita kenaikan tunjangan aparatur negara, betapa negara mampu bergerak cepat dan terukur ketika menghitung kelayakan hidup satu golongan abdinya. Namun, betapa perhitungan yang sama tampak begitu sulit dijangkau ketika yang mengetuk pintu ialah dosen yang telah mengabdi puluhan tahun tapi masih harus berdamai dengan gaji pokok yang masih jauh dari kata layak. Awal tahun ini pemerintah resmi menaikkan tunjangan hakim di lingkungan peradilan hingga 280% melalui PP 42 Tahun 2025, dengan tunjangan kinerja berkisar Rp46,7 juta-Rp110,5 juta per bulan. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sendiri alasannya bahwa hakim harus hidup terhormat agar tidak bisa disuap, karena mereka menangani perkara bernilai triliunan rupiah. Belum genap setahun kemudian, giliran prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan yang mendapat kenaikan tunjangan kinerja hingga 90% melalui Perpres No 42 dan 43 Tahun 2026, dengan nominal tertinggi mencapai Rp48,6 juta per bulan bagi kepala staf angkatan. Alasannya pun masuk akal, yakni penghargaan atas reformasi birokrasi dan beban tugas menjaga kedaulatan negara.
Tidak ada yang keliru dari argumen-argumen itu. Independensi peradilan dan profesionalisme pertahanan memang layak dihargai secara layak. Yang keliru ialah belum ada upaya perhatian kebijakan yang menyentuh peningkatan kesejahteraan bagi profesi lain yang sama-sama menopang masa depan negara dibiarkan berjalan dengan tunjangan yang membeku selama hampir dua dekade.
TUNJANGAN BEKU 19 TAHUN
Dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi yang tengah berlangsung, fakta yang terungkap sungguh menampar akal sehat. Tunjangan jabatan fungsional dosen sebagaimana diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen tidak pernah disesuaikan sejak diterbitkan yakni pada 2007, dengan perincian Rp375 ribu untuk asisten ahli, Rp700 ribu untuk lektor, Rp900 ribu untuk lektor kepala, dan Rp1,35 juta untuk guru besar. Angka itu ditetapkan ketika harga bensin premium masih di bawah Rp5.000 per liter.
Seorang ahli yang dihadirkan di persidangan menghitung, dengan rata-rata inflasi 4,31% per tahun sepanjang 2008–2025, nilai uang tunjangan tersebut telah tergerus sekitar 113%. Tunjangan dosen sudah beku hampir dua dekade lebih lama dan responsnya tidak berupa perpres kilat, melainkan proses hukum berliku yang harus diperjuangkan sendiri oleh para dosen hingga ke Mahkamah Konstitusi, karena parlemen dan pemerintah tak kunjung bergerak.
KEADILAN BERJENJANG
Argumen ‘tidak ada anggaran’ yang kerap dilontarkan pejabat ketika isu kesejahteraan pendidik diangkat, kini semakin sulit dipercaya begitu saja. Anggaran negara ternyata cukup lentur untuk menaikkan tunjangan kinerja profesi tertentu hingga puluhan juta rupiah per bulan, atau bahkan mengalokasikan dana raksasa untuk program tertentu. Program Makan Bergizi Gratis, misalnya, memperoleh pagu hingga Rp335 triliun dalam APBN 2026. Angka yang bahkan setelah dipangkas pemerintah pada pertengahan tahun pun masih bertahan di kisaran Rp268 triliun, tetap jauh lebih besar daripada seluruh kebutuhan penyesuaian tunjangan dosen dan guru se-Indonesia. Ini belum menghitung berbagai program strategis lain yang senantiasa menemukan jalannya dalam postur anggaran tahunan, betapapun besar nilainya. Maka, ketika menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik, argumen keterbatasan fiskal terasa janggal untuk terus dipertahankan seolah negara mendadak lupa cara menghitung, dan memilih bersikap seakan tak mendengar meski seruan itu telah disuarakan bertahun-tahun.
Ini bukan sekadar soal besaran rupiah. Ini soal skala prioritas yang dibangun negara bahwa siapa yang dianggap layak diberi rasa aman finansial agar bekerja dengan integritas, dan siapa yang dianggap cukup ‘mengabdi’ dengan panggilan jiwa semata. Dalam kajian kebijakan publik, pola semacam ini sesungguhnya memiliki penjelasan struktural. Aaron Wildavsky, salah satu pemikir penting dalam teori penganggaran publik, dalam karya klasiknya The Politics of the Budgetary Process, menegaskan bahwa anggaran adalah arena pertarungan kekuasaan untuk menjawab pertanyaan mendasar ‘siapa mendapatkan apa, dan berapa banyak’. Lebih lanjut dipaparkan bahwa anggaran negara pada dasarnya bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan cerminan dari pertarungan kepentingan dan kekuatan tawar-menawar politik antaraktor.
Dari perspektif ini, besar-kecilnya alokasi anggaran bagi suatu kelompok profesi tidak semata ditentukan oleh urgensi objektif atau perhitungan rasional atas kebutuhan riil, melainkan oleh sejauh mana kelompok tersebut memiliki daya tawar politik untuk memperjuangkan kepentingannya di meja perumusan kebijakan. Dosen dan guru, sayangnya, selama ini diposisikan sebagai kelompok yang ‘aman’ untuk ditunda bukan karena kontribusinya lebih kecil, melainkan karena secara historis mereka jarang melakukan resistensi kolektif yang cukup besar untuk mengubah kalkulasi politik tersebut.
Di sinilah letak persoalan yang lebih dalam dari sekadar disparitas nominal. Ketika alokasi anggaran ditentukan oleh daya tawar politik ketimbang prinsip keadilan distributif yang koheren, maka yang terbentuk bukanlah kebijakan yang adil, melainkan keadilan yang berjenjang sebuah hierarki implisit di mana profesi-profesi negara diperlakukan tidak berdasarkan kesetaraan hak sebagai abdi negara, tetapi berdasarkan seberapa besar eskalasi yang mampu mereka timbulkan bila dibiarkan tidak puas. Semakin sabar sebuah profesi menahan diri, semakin lama pula ia tertahan di jenjang bawah antrean keadilan, sementara semakin besar tekanan yang mampu dihasilkan sebuah kelompok profesi, semakin cepat pula negara menemukan anggaran yang sebelumnya diklaim tidak tersedia.
Pola keadilan berjenjang semacam ini, jika dibiarkan terus berulang, akan mengikis salah satu fondasi terpenting negara hukum, hak warga negara termasuk hak atas kesejahteraan yang layak bagi mereka yang mengabdi kepada negara tidak boleh digantungkan pada kalkulasi politik sesaat, tetapi harus dijamin melalui kerangka regulasi yang stabil, terukur, dan berlaku setara bagi seluruh profesi strategis, tanpa terkecuali. Pendidikan tinggi bukan sekadar sektor pelayanan publik biasa. Ia adalah rahim tempat lahirnya profesi mulia lainnya. Menempatkan dosen di ujung antrean kesejahteraan, sembari menuntut mereka mencetak generasi unggul, adalah kontradiksi yang pada akhirnya akan ditanggung bangsa ini sendiri. Sudah saatnya pemerintah berhenti bertanya ‘apakah ada anggaran’, dan mulai bertanya ‘apakah ada keadilan’.
Pada akhirnya, tulisan ini hendak menegaskan sekali lagi apa yang sesungguhnya sedang diperjuangkan. Ini bukan tentang rasa syukur atau ketidaksyukuran, sebab syukur adalah urusan batin yang tidak semestinya dijadikan alat untuk membungkam pertanyaan tentang hak. Ini juga bukan tentang membandingkan siapa lebih berjasa, sebab setiap dari mereka menopang pilar peradaban yang berbeda tapi sama pentingnya bagi keberlangsungan bangsa. Yang dipersoalkan di sini ialah cara negara mendefinisikan siapa yang layak diperjuangkan kesejahteraannya secara segera, dan siapa yang boleh menunggu.
















































