Ilustrasi .(Antara)
ANGGOTA DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma, menekankan pembahasan RUU Reforma Agraria harus menjadi instrumen koreksi terhadap ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria struktural, dan kebijakan negara yang berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat.
Hal ini krusial bagi Papua mengingat UU Otsus Papua memberikan mandat khusus untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat maupun perseorangan.
UU Otsus juga mensyaratkan musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan.
"Hemat saya, RUU Reforma Agraria harus secara eksplisit memperkuat, bukan mengurangi, standar perlindungan yang telah diberikan UU Otsus Papua. Misalnya dengan memuat Bab Khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua," kata Filep melalui keterangannya, Kamis (10/9).
"Detailnya, pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Papua wajib memperhatikan, menghormati, melindungi dan memperkuat hak masyarakat hukum adat serta kekhususan yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otsus Papua," sambungnya.
Ia menegaskan hak ulayat harus diakui sebagai hak asal-usul, bukan sekadar objek reforma agraria. RUU harus membedakan secara tegas tanah objek redistribusi negara dengan wilayah adat yang telah dikuasai berdasarkan hak asal-usul.
"Wilayah adat tidak boleh otomatis dimasukkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hanya karena belum memiliki sertifikat individual. Ketiadaan sertifikat tidak dapat dianggap sebagai ketiadaan hak. Hal ini perlu diperhatikan," katanya.
Selain itu, RUU Reforma Agraria perlu menetapkan bahwa sebelum pemerintah menerbitkan hak, izin, konsesi, atau proyek yang berdampak pada wilayah adat, harus mendahulukan identifikasi, verifikasi, pengakuan masyarakat adat, pemetaan wilayah, penetapan hak, hingga konsultasi.
Langkah ini dinilai penting guna mencegah konflik struktural akibat konsesi yang diterbitkan di atas status tanah yang belum tuntas.
Terkait Proyek Strategis Nasional (PSN), Filep mendorong penerapan prinsip free, prior and informed consent (FPIC) secara operasional.
Persetujuan masyarakat adat harus bebas tekanan, diberikan sebelum keputusan dilaksanakan, terdokumentasi, serta memberikan ruang untuk menolak atau meminta perubahan atas rencana yang berdampak serius.
"Lebih dalam, RUU harus memerintahkan pemerintah membangun Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi yang minimal harus memuat masyarakat hukum adat, batas wilayah adat, hak ulayat, tanah individual masyarakat adat, hutan adat, izin/konsesi, HGU/HPL, kawasan hutan, wilayah pertambangan, PSN dan konflik agraria. Misalnya, satu bidang tanah harus memiliki satu status hukum yang jelas dan tidak boleh ada tumpang tindih penguasaan. Pasalnya, masalah tumpang tindih kewenangan dan konsesi memang sedang menjadi salah satu isu yang disoroti dalam pembahasan RUU," sebutnya.
Doktor hukum alumnus Universitas Hasanuddin Makassar itu menambahkan, RUU wajib menjamin hak masyarakat adat untuk menuntut pengembalian tanah, pemulihan hak, kompensasi, dan pemulihan penghidupan jika wilayah adat terbukti dialihkan secara melawan hukum.
Tata kerja Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) juga menjadi sorotan agar dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat adat.
"Karena itu, harus ada pembatasan yang tegas, BRAN wajib menghormati kewenangan khusus Papua dan tidak dapat menetapkan atau mengubah status hak ulayat tanpa mekanisme yang ditentukan dalam UU Otsus dan peraturan pelaksananya," ujarnya.
Ia menambahkan, diperlukan mekanisme penyelesaian konflik yang tuntas melalui identifikasi akar masalah, verifikasi penguasaan, pemetaan, audit izin, hingga restitusi dan pemulihan penghidupan.
"Reforma Agraria harus menjadi reformasi, bukan sekadar administrasi pertanahan. Untuk Papua, Reforma Agraria harus menjadi instrumen untuk memperkuat Otsus, mengakui hak asal-usul masyarakatkat adat, melindungi hak ulayat, menyelesaikan konflik masa lalu dan memastikan pembangunan tidak menghilangkan ruang hidup masyarakat adat," tandasnya. (Faj/P-2)


















































