DPO Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang Berhasil Ditangkap

2 weeks ago 26
DPO Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang Berhasil Ditangkap Ilustrasi obat keras ilegal.(Dok. Antara)

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran gelap obat keras daftar G. Pelaku berinisial RS (38) ditangkap di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diduga menjadi wilayah operasi utamanya sebagai bandar besar.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal pada Selasa (1/9) sekitar pukul 11.00 WIB. RS diamankan di area parkir sebuah rumah kos setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya.

"Polisi kemudian mengamankan RS (38) lalu melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku sebelum membawanya ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ade Candra di Jakarta, Rabu (2/9).

Pengembangan Kasus dan Barang Bukti

Penangkapan RS merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus serupa yang dilakukan pada Sabtu (25/7). Dalam operasi sebelumnya, polisi telah meringkus lima tersangka lainnya, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).

Dari jaringan ini, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:

  • 575.200 butir obat keras daftar G yang siap edar secara ilegal.
  • Uang tunai hasil penjualan senilai Rp140.691.000.

RS diidentifikasi memiliki peran sentral sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang. Perannya terungkap setelah pemeriksaan intensif terhadap lima tersangka yang telah ditangkap lebih dulu.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Ade menegaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum mereka. Pihaknya memastikan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Saat ini, RS beserta lima tersangka lainnya dan seluruh barang bukti telah berada di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Keenam tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (Ant/H-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |