ilustrasi(Antara)
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pemerintah memastikan digitalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) diikuti dengan keberadaan kanal pengaduan yang mudah diakses dan responsif bagi penerima manfaat. Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi kelompok rentan dari kendala nonteknis di lapangan.
“Apa artinya kalau sistem baik tapi pengawasan lemah? Karena itu, dalam penyebaran perlu pengawasan yang kuat termasuk layanan pengaduan agar kelompok rentan tidak disulitkan dengan hal-hal nonteknis,” kata Selly di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Pernyataan tersebut merespons rencana pemerintah mentransformasi pemberian bansos melalui pembukaan rekening dengan nominal Rp50–80 ribu. Program ini rencananya akan mengintegrasikan data kependudukan dengan sektor keuangan guna meningkatkan efisiensi penyaluran.
Menurut Selly, pembukaan rekening sebagai bagian dari digitalisasi bansos tidak boleh hanya berfokus pada aspek administratif dan teknologi. Pemerintah wajib memastikan penerima manfaat mendapatkan perlindungan menyeluruh, mulai dari proses identifikasi hingga penggunaan dan pencairan bantuan.
“Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme yang melindungi penerima manfaat sejak proses identifikasi, pembukaan rekening, hingga penggunaan dan pencairan bantuan,” tegasnya.
Kanal Pengaduan Multi-Jalur
Selly mendesak pemerintah menyediakan kanal pengaduan yang komprehensif untuk melaporkan berbagai kendala, seperti rekening bermasalah, kesalahan identitas, saldo yang tidak masuk, hingga dugaan penyalahgunaan rekening.
Ia menilai kanal tersebut harus tersedia melalui berbagai jalur, baik digital maupun non-digital. Hal ini penting agar masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap teknologi tetap bisa menyampaikan keluhannya.
Selain layanan pengaduan, Selly menekankan pentingnya pendampingan bagi penerima bansos. Ia menyadari bahwa tidak semua penerima manfaat memiliki tingkat literasi digital dan keuangan yang sama. Oleh karena itu, proses verifikasi harus dilakukan secara akurat dan transparan.
Poin Utama Pengawasan Digitalisasi Bansos:
- Penyediaan kanal pengaduan digital dan non-digital.
- Mekanisme pemutakhiran data untuk mencegah salah sasaran.
- Pendampingan literasi keuangan bagi kelompok rentan.
- Transparansi status kepesertaan dan prosedur koreksi data.
Integrasi data, lanjut Selly, perlu disertai mekanisme pemutakhiran dan koreksi yang kuat. Hal ini bertujuan mencegah pembukaan rekening berdasarkan data keliru atau adanya masyarakat berhak yang justru terlewat dari program.
“Masyarakat juga perlu diberi informasi yang jelas mengenai alasan mereka memperoleh rekening, status kepesertaan bansos, serta prosedur apabila terdapat kesalahan data,” tambahnya.
Ia menyimpulkan bahwa keberhasilan digitalisasi bansos tidak hanya diukur dari jumlah rekening yang dibuka, tetapi dari ketepatan waktu, ketepatan jumlah, serta keamanan proses tanpa biaya atau prosedur yang menyulitkan masyarakat.


















































