Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Patrice Rio Capella .(Ist)
PARTAI Hanura mendesak DPR RI bersama pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebelum akhir 2026. Penuntasan payung hukum secara lebih awal dinilai krusial agar tidak mengganggu kesiapan tahapan Pemilu 2029.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Patrice Rio Capella, menilai pembahasan yang dilakukan mendekati batas waktu (injury time) berpotensi menimbulkan kendala teknis bagi penyelenggara maupun peserta pemilu.
"Harapan kami, Pak Dasco mewakili DPR bertemu lebih cepat dengan partai-partai di luar parlemen. Dengan begitu, partai di luar parlemen juga lebih awal atau lebih dini mempersiapkan diri," ujar Rio usai memimpin konsolidasi Tim Task Force bersama DPD dan DPC Hanura se-Provinsi Jambi di Hotel BW Luxury, Jambi, Jumat (4/9).
Rio yang juga menjabat Ketua Tim Task Force DPP Hanura menekankan pentingnya pelibatan partai politik nonparlemen guna menjaga transparansi.
Terlebih, setelah undang-undang disahkan, masih terdapat agenda krusial seperti seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalau pembahasannya di masa injury time, akan berdampak pada tahapan pemilu. Menurut saya, lebih bijak dan lebih arif, jika DPR bisa lebih awal atau lebih cepat menuntaskan RUU Pemilu," imbuhnya.
Kendati demikian, dia memastikan Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) siap mematuhi segala regulasi yang nantinya disepakati DPR dan pemerintah.
"Mau injury time, sepanjang masih dalam timeline RUU, Hanura tidak ada masalah. Tapi, lebih arif kalau dari awal dipersiapkan dengan matang dan diputuskan tidak pada injury time," tegasnya.
Kesiapan itu juga mencakup aturan terkait parliamentary threshold (PT) maupun skema pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres).
"Soal PT, soal apa pun yang diputuskan, sepanjang itu untuk kebaikan negeri ini, serta untuk meningkatkan kualitas pemilu dan kualitas produk hasil pemilu, Hanura siap menghadapi apa pun," ucap Rio.
Meski begitu, ia mengingatkan agar perumusan RUU Pemilu terbebas dari agenda politis yang merugikan pihak tertentu atau mencederai iklim demokrasi.
"Kalau kita berniat baik, kita putuskan lebih awal, agar teman-teman pegiat pemilu, pegiat demokrasi, dan partai nonparlemen melihat ada yang tidak pas masih memiliki waktu dan ruang untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," harap dia.
Rio menambahkan, tenggat akhir 2026 merupakan momentum ideal agar tahapan Pemilu 2029 sudah bisa berjalan efektif pada awal 2027.
"Saya pikir akhir tahun 2026, serentak dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, bisa diputuskan dalam sidang terakhir sebelum tutup tahun 2026. Jadi, 2027 sudah mulai proses untuk pemilihan dan seleksi KPU, Bawaslu, dan sebagainya," pungkas Rio.
Merespons dinamika tersebut, DPR RI sebelumnya telah memastikan keterlibatan seluruh elemen parpol dalam perumusan regulasi pemilu mendatang secara terbuka.
"Tentunya kami akan mengajak semua pihak. Kemarin, karena beberapa kesibukan kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai nonparlemen, itu belum sempat dilakukan," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). (P-2)


















































