REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menekankan pentingnya transparansi, standar pembuktian yang jelas, serta pengawasan pengadilan dalam penerapan mekanisme non-conviction based (NCB) pada Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia menyebut RUU ini sebagai instrumen penting untuk memastikan negara mampu memulihkan aset hasil kejahatan meskipun pelaku meninggal dunia atau melarikan diri.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Rieke menjelaskan bahwa mekanisme NCB atau gugatan perdata terhadap aset diperlukan agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tetap dapat dipulihkan. "RUU Perampasan Aset ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan instrumen penting untuk memastikan negara tidak kalah dari pelaku kejahatan. Aset hasil kejahatan harus bisa dirampas, meski pelaku sudah meninggal atau melarikan diri. Namun, standar pembuktian dan kontrol pengadilan tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan ketidakadilan," ujarnya.
Lebih lanjut, Rieke mengemukakan bahwa penerapan NCB perlu disertai standar pembuktian yang terukur, hak keberatan bagi pihak yang asetnya dirampas, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Ia menegaskan bahwa negara harus kuat dalam merampas hasil kejahatan, namun hukum juga harus kuat melindungi hak warga negara. Sistem harus memastikan setiap aset yang dipulihkan dapat ditelusuri hingga akhirnya kembali kepada negara, korban, maupun pihak yang secara hukum berhak.
Rieke juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga untuk mencegah pemilik aset yang sah mengalami kerugian akibat penerapan aturan tersebut. "Kita harus memastikan bahwa masyarakat yang memiliki aset sah tidak dirugikan. Perlindungan terhadap pihak ketiga adalah syarat mutlak agar RUU ini adil dan tidak menimbulkan ketakutan baru," katanya.
Target Pengesahan Desember 2026
RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah aksi massa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 yang antara lain menuntut pengesahan regulasi tersebut. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU ini dan menargetkan pengesahannya pada 15 Desember 2026.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU ini sesuai jadwal. Aspirasi masyarakat akan kami kawal," kata Dasco. RUU tersebut menawarkan mekanisme perampasan aset melalui proses perdata atau NCB sehingga proses hukum dapat diarahkan terhadap aset, bukan semata-mata terhadap pelaku tindak pidana.
Pendekatan ini menjadi salah satu instrumen yang dibahas untuk menutup celah ketika aset hasil kejahatan tidak dapat dirampas melalui mekanisme pidana, termasuk dalam kondisi pelaku meninggal dunia atau melarikan diri. Rieke menambahkan bahwa penguatan mekanisme pemulihan aset perlu berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan dan pemulihan kerugian negara maupun korban dapat dilakukan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

10 hours ago
7














































