DPR Minta KY Objektif dan MA Terbuka Terhadap Laporan Pelanggaran Etik Hakim

2 days ago 4
DPR Minta KY Objektif dan MA Terbuka Terhadap Laporan Pelanggaran Etik Hakim ilustrasi laporan pelanggaran etik hakim.(MI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Mahkamah Agung (MA) untuk tidak menyikapi secara reaktif hasil pengawasan Komisi Yudisial (KY) terkait pelanggaran kode etik hakim. Hal tersebut disampaikan Rudianto merespons dinamika yang timbul usai Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua MA Sunarto terkait publikasi data pengawasan semester I 2026 yang sempat memicu kesalahpahaman di ruang publik.

Rudianto menilai, keberadaan KY merupakan amanat lembaga yang bertugas menjaga etika dan perilaku hakim, sehingga hasil temuan maupun pengawasannya patut dihormati demi perbaikan internal lembaga peradilan.

"KY merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim. Kita harus menghormati apa pun yang menjadi kajian, temuan, penelitian, dan pengawasan KY terhadap kekuasaan kehakiman," ujar Rudianto ketika dihubungi, Senin (3/8).

Rudianto mendorong MA agar menerima setiap laporan pengawasan sebagai amunisi evaluasi dan pembenahan internal. Langkah tersebut penting dilakukan guna menutupi celah potensi pelanggaran kode etik serta memperkuat asas kepatuhan para hakim.

Menurutnya, MA semestinya berterima kasih karena KY menjalankan fungsi kontrol sesuai dengan mandat undang-undang demi memastikan hakim bekerja secara adil dan terhindar dari perbuatan tercela.

"MA tidak boleh reaktif, melainkan menerima sebagai bahan masukan dan perbaikan internal, di mana celah sehingga hakim melanggar kode etik profesi. Justru menurut saya MA harus berterima kasih karena KY sedang menjalankan pengawasannya," tegasnya.

Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai NasDem itu menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarlembaga melalui fungsi kemitraan saling mengawasi secara sehat. Namun, ia mengimbau KY untuk tetap menjaga objektivitas dalam mempublikasikan hasil kajian dan tidak tendensius agar tidak memunculkan polemik di ruang publik.

Ia menegaskan, pelanggaran hukum maupun etik yang dilakukan oknum hakim merupakan tanggung jawab individu, sehingga pengawasan hendaknya dilakukan dengan cermat tanpa menggeneralisasi institusi.

"Hubungan kelembagaan kita harap ada sinergitas dan kolaborasi, tetapi kalau dalam rangka kemitraan saling mengawasi itu sehat dan baik. Dalam rangka memastikan hakim bekerja adil dan benar, dan tidak melanggar kode etik profesi, prilaku yang menyimpang, serta perbuataan tercela, justru kontrol itu bagus sepanjang KY objektif dan tidak tendesius. Jangan menccari kesalahan, jangan memframing buruk hakim itu korup. Apa yang dilakukan person di MA itu prilaku pribadi oknum, bukan kelembagaan," katanya.

Sebelumnya, Ketua KY Abdul Chair Ramadhan yang menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua MA Sunarto dan seluruh hakim di Indonesia mengenai hasil pengawasan hakim pada semester I 2026 yang memunculkan kesalahpahaman di ruang publik. KY menegaskan, data pelanggaran etik yang dipublikasikan bukan menunjukkan peningkatan pelanggaran setelah kenaikan gaji hakim, melainkan merupakan hasil penanganan perkara yang terjadi sebelum kebijakan tersebut berlaku. (Ant/P-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |