DPR: Penembakan 3 Petugas Pertanian Jayawijaya Pelanggaran HAM Berat

1 week ago 6
 Penembakan 3 Petugas Pertanian Jayawijaya Pelanggaran HAM Berat Evakuasi korban penembakan KKB di Muliama, Kabupaten Jayawijaya.(Dok. Humas Polda Papua)

ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Mafirion Sysmsuddin Rogo, mengecam keras aksi penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menewaskan tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya. Mafirion menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang tidak dapat ditoleransi.

Menurut Mafirion, tindakan KKB terhadap warga sipil yang sedang menjalankan tugas negara adalah perbuatan tidak manusiawi. Ia menekankan bahwa kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan bersenjata yang menyasar masyarakat tidak berdosa di wilayah Papua.

"Pemerintah harus bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang secara sengaja menghilangkan nyawa warga sipil yang tidak berdosa," ujar Mafirion di Jakarta, Kamis (10/9).

Sasaran Kekerasan pada Pelayan Publik

Ketiga korban diketahui tengah menjalankan tugas mulia untuk membawa bantuan ternak bagi masyarakat di pedalaman Papua. Mafirion menyayangkan petugas pelayanan publik yang seharusnya dilindungi justru menjadi sasaran kekerasan bersenjata.

Ia mendesak aparat keamanan untuk segera melakukan pengusutan tuntas guna mengungkap pelaku di balik penembakan tersebut. "Usut tuntas siapa pelakunya dan berikan tindakan tegas kepada para pelaku yang terbukti melakukan penembakan," tegasnya.

Data Insiden Penembakan Petugas Pertanian:

Detail Kejadian Keterangan
Korban Jiwa 3 Orang Pegawai Dinas Pertanian
Lokasi Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan
Agenda Tugas Penyaluran bantuan ternak ke pedalaman
Status Pelaku Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)

Ancaman Rasa Aman di Wilayah Konflik

Lebih lanjut, Mafirion menyatakan bahwa persoalan ini bukan sekadar hilangnya nyawa, melainkan ancaman serius terhadap rasa aman masyarakat sipil di wilayah konflik. Warga dan petugas publik di kawasan tersebut kini hidup di bawah bayang-bayang teror yang menghambat aktivitas sehari-hari.

Ia memperingatkan bahwa jika tidak ada tindakan tegas dan terukur, kondisi ketakutan ini akan dianggap sebagai hal normal, yang mana sangat membahayakan keberlangsungan hidup warga sipil. Menurutnya, warga sipil adalah pihak paling rentan yang sering kali kehilangan hak hidup dan rasa aman meski tidak terlibat dalam konflik bersenjata.

"Semua warga negara Indonesia, di mana pun berada, memiliki hak yang sama untuk hidup aman dan tanpa rasa takut. Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan," pungkasnya. (Ant/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |