DPR Sahkan RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia Jadi Undang-Undang

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi menjadi Undang-Undang.

Dalam agenda Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (2/10), Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira awalnya menyampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat I terkait RUU tersebut.

Usai laporan Komisi XIII, Dasco lalu meminta persetujuan kepada seluruh fraksi.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco yang dijawab serentak oleh Anggota Dewan dengan kata "setuju".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat paripurna tersebut, DPR juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang.

Selain itu, paripurna DPR juga menyetujui pembentukan tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria.

Susunan keanggotaan Pansus tersebut terdiri dari 30 Anggota DPR RI dari seluruh fraksi partai politik yang ada di DPR RI.

"Dengan demikian susunan keanggotaan tim pansus penyelesaian konflik agraria disahkan," kata Dasco.

(isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |