Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Ameriksa Serikat Donald Trump (kanan).(Dok Istimewa )
DRAF Personnel Protection Agreement (PPA) yang sedang dinegosiasikan Indonesia dan Amerika Serikat menjadi perhatian sejumlah pengamat. Pembahasan kerja sama tersebut dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak berdampak pada kedaulatan hukum, kebijakan pertahanan, maupun prinsip politik luar negeri Indonesia yang menganut asas bebas aktif.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan berkaitan dengan pengaturan perlindungan hukum bagi personel militer Amerika Serikat yang bertugas di Indonesia. Dalam rancangan tersebut terdapat pengaturan mengenai yurisdiksi dan perlindungan hukum terhadap personel militer AS.
Sejumlah pengamat berpandangan, ketentuan itu perlu dikaji secara cermat agar tidak mengurangi kewenangan hukum nasional dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan personel asing.
Pakar Keamanan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Sugeng Riyanto menilai pemberian kekebalan hukum maupun yurisdiksi eksklusif kepada militer asing berpotensi memengaruhi otoritas penegakan hukum Indonesia.
"Kalau kita sampai membuat perjanjian ini, maka kita bisa dianggap berpihak. Ini tentu bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia, yakni bebas aktif," ujarnya dikutip pada Senin (3/8).
Selain menyangkut aspek hukum, draf PPA juga disebut memuat sejumlah ketentuan terkait fasilitas operasional bagi militer AS, seperti pembebasan kewajiban perpajakan, inspeksi kepabeanan, serta biaya penerbangan (overflight) dan pendaratan untuk kegiatan tertentu.
Pengaturan tersebut dinilai perlu ditelaah lebih lanjut agar tetap sejalan dengan kewenangan negara dalam mengawasi aktivitas militer asing di wilayah Indonesia.
Pembahasan PPA juga berlangsung di tengah sejumlah rencana kerja sama pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Di antaranya wacana blanket overflight agreement yang disebut dapat mengatur penerbangan pesawat militer AS melintasi wilayah udara Indonesia dalam kondisi tertentu, serta rencana pengembangan Bandara Internasional Kertajati di Jawa Barat sebagai fasilitas maintenance, repair, and overhaul (MRO) untuk pesawat Hercules/C-130.
Apabila berbagai bentuk kerja sama tersebut terealisasi secara bersamaan, muncul kekhawatiran intensitas kehadiran operasional militer Amerika Serikat di Indonesia berpotensi meningkat. Karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang kuat agar implementasinya tetap sesuai dengan kepentingan nasional dan kebijakan pertahanan Indonesia.
Ketua Dewan Pengurus The Habibie Center Dewi Fortuna Anwar sebelumnya juga mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi politik luar negeri Indonesia di tengah dinamika geopolitik global.
"Pentingnya Indonesia menjaga prinsip bebas aktif dan tidak memihak dalam percaturan geopolitik global," katanya.
Pandangan serupa disampaikan pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana. Menurutnya, setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain harus tetap menjamin tegaknya kedaulatan hukum nasional.
"Perjanjian semacam ini berpotensi menciptakan preseden buruk di mana kekuasaan hukum dan yurisdiksi nasional tergeser oleh kekuatan asing dengan perlindungan hukum lebih unggul," ujarnya.
Secara umum, pembahasan draf PPA perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan kajian dari berbagai perspektif, mulai dari hukum, pertahanan, hingga politik luar negeri. Mereka berpandangan setiap bentuk kerja sama pertahanan internasional harus tetap mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan negara, serta berlandaskan prinsip politik luar negeri bebas aktif. (E-4)

















































