Dua Mobil Gran Max di Depok Dibobol, Komponen ECU Digondol Pelaku

2 weeks ago 5
Dua Mobil Gran Max di Depok Dibobol, Komponen ECU Digondol Pelaku Ilustrasi(magnifik)

KASUS pencurian modus pecah kaca mobil kembali terjadi di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Kali ini terjadi di Kampung Sasak RT 003 RW 07 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo. 

Dua unit kendaraan operasional jenis Daihatsu Gran Max Blink Van dan Daihstsu Gran Max Pick Up menjadi incaran oleh segerombolan pelaku tindak kejahatan.

Pelaku memecahkan kaca depan kedua kendaraan lalu membawa kabur kompnen modul elektronik control unit (ECU) yang berada di dalam dasbor sebelah kiri dari kedua mobil.

Polres Metro Depok melalui Kasi Humas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hendra Kurniawan mengatakan bahwa telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan kasusnya masih dalam penyelidikan. 

Tindakan kriminal yang dikenal dengan istilah modus pecah kaca mobil ini, kata AKP Hendra merupakan salah satu bentuk pencurian dengan pemberatan (curat) yang sering menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi atau pinggir jalan tanpa pengawasan.

"Pelaku biasanya mengintai isi mobil terlebih dahulu untuk memastikan adanya barang berharga seperti laptop, ponsel, tas, atau uang tunai. Setelah target ditentukan, mereka memecahkan kaca menggunakan alat khusus (seperti pecahan busi atau alat pemecah kaca) secara senyap dan cepat," katanya Selasa (1/9/2026). 

AKP Hendra mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa saksi korban, dan memburu pelaku kasus pencurian modus pecah kaca mobil di Kampung Sasak RT 003 RW 07 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo. 

"Polres Metro Depok tengah menyelidiki pembobolan dua unit mobil Gran Max di kawasan Limo yang menggasak komponen ECU mobil. Polisi bahkan telah melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan saksi korban," katanya.

AKP Hendra mengatakan, insiden pencurian dengan modus pecah kaca mobil di area parkir mobil Kampung Sasak, RT 030 RW 07, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Akibat pembobolan tersebut, kata AKP Hendra korban mengalami kerugian mencapai Rp35 juta.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Komplek IPTN, Jalan Nusantara VII, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis pada (26/8/2026). Pelaku memecahkan kaca mobil dan membawa kabur 1 unit laptop yang ditinggal dalam kabin kendaraan.

Kasus yang sama pernah terjadi di area parkir sebuah tempat makan di Jalan Margonda Raya, depan Alfarmart. Pelaku menggasak 1 unit laptop, HP, kamera, serta peralatan video shooting.

Di mata hukum Indonesia, pelaku kejahatan ini dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (KG)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |