Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Ikut Dipangkas

2 weeks ago 25
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Ikut Dipangkas Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.(Dok. Antara)

PENGADILAN Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta mengurangi hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hal itu tertuang dalam putusan banding dengan memangkas hukuman keduanya masing-masing selama enam bulan dari vonis pada tingkat pertama.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang diketok pada 20 Agustus 2026. Menyatakan hukuman terhadap Sersan Dua Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara.

“Sersan Dua Edi Sudarko, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara dan tanpa disertai sanksi pemecatan,” dilansir dari SIPP Pengadilan Militer Jakarta pada Jumat (4/9)

Perubahan serupa diterapkan terhadap Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Hukuman Budhi yang sebelumnya mencapai dua tahun enam bulan penjara dipangkas menjadi dua tahun penjara. Majelis hakim banding juga menghapus sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap Budhi.

”Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi dua tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan,” tertulis dalam SIPP Pengadilan Militer Jakarta.

Sementara itu, hukuman terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tidak mengalami perubahan. Nandala tetap dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Sami tetap dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Adapun sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan hukuman penjara antara 1,5 tahun hingga tiga tahun terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. (H-3)
 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |