Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna.(Antara)
TIM penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pada Jumat (31/7/2026), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa saksi yang hadir memenuhi panggilan adalah individu berinisial AS dan H. Keduanya diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti terkait aliran dana dan aset dalam perkara tersebut.
"Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta," ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta.
Lima Saksi Mangkir dari Panggilan
Anang mengungkapkan bahwa tim penyidik, yang dikenal sebagai Tim Sembilan, sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi pada hari ini. Namun, mayoritas saksi yang dipanggil tidak menunjukkan batang hidungnya di Gedung Bundar.
Karena hanya dua orang yang hadir, Kejagung akan segera melayangkan surat pemanggilan ulang bagi lima saksi lainnya yang berhalangan hadir. Langkah ini diambil guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai linimasa dan kelengkapan berkas perkara segera terpenuhi.
"Tim penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud," tegas Anang.
Konstruksi Perkara dan Penetapan Tersangka
Dalam kasus ini, Tim Sembilan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama. Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan Nurman Herin, yang berasal dari pihak swasta, sebagai tersangka dalam pusaran kasus pencucian uang ini.
Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik khusus TPPU ini merupakan pengembangan signifikan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari pihak Kepolisian RI (Polri).
Adapun barang bukti yang telah disita dan diserahkan meliputi:
- Emas batangan seberat 74 kilogram.
- Uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar Rupiah.
Sinergi Penegakan Hukum dan Tiga Sprindik Lainnya
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus ini merupakan bagian dari sinergi penegakan hukum antara Polri dan Kejaksaan Agung. Sebelum sprindik TPPU terbaru diterbitkan, Kejagung telah mengeluarkan tiga sprindik lain terkait pengalihan perkara dari Polri, yaitu:
- Sprindik Nomor 43: Terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT KNI.
- Sprindik Nomor 44: Terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik massal (blackout).
- Sprindik Nomor 45: Terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara di PT Asabri.
Pemeriksaan saksi-saksi AS dan H diharapkan dapat membuka tabir lebih luas mengenai keterkaitan aset-aset mewah yang disita dengan tindak pidana asal yang dilakukan oleh para tersangka. (Ant/I-1)


















































