Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Kejagung: Masuk Materi Pokok Perkara

2 weeks ago 5
 Masuk Materi Pokok Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons fakta yang terungkap dalam persidangan praperadilan terkait dugaan aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa fakta tersebut sudah berada di luar domain praperadilan dan telah memasuki substansi perkara utama. Maka dari itu, Anang menjelaskan nantinya akan dirinci lebih lanjut di persidangan. "Itu sudah masuk ke materi pokok perkara. Nanti diungkap di persidangan," ujar Anang di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).

Isu penyerahan uang ini sebelumnya dibacakan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Dalam pertimbangannya, hakim mengutip berita acara pemeriksaan kepolisian yang memuat keterangan saksi Tan Kian mengenai penyerahan uang senilai ekuivalen Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura terkait perkara Jiwasraya dan ASABRI.

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa sidang praperadilan hanya menilai aspek formalitas dan legalitas tindakan penyidik seperti penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, bukan menguji kebenaran materiil atas tuduhan penerimaan uang tersebut.

Adanya bukti permulaan tersebut dijadikan dasar objektif oleh penyidik dalam menerapkan pengecualian izin Jaksa Agung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. (Faj/P-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |