Efektif Balikin Uang Negara, Pakar: Kejagung Seperti Jalankan UU Perampasan Aset

4 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Langkah Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) yang pelaksanaannya dikomandoi Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pengusaha yang melanggar untuk membayar denda administratif triliunan rupiah, dinilai lebih efektif dibandingkan lewat proses pidana.

“Jika targetnya mengejar pengembalian kerugian negara, maka Ini lebih efektif dibandingkan harus lewat proses pidana. Ini tidak perlu proses hukum yang lama, tapi negara langsung bisa mengambil balik kerugian negaranya,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar.

Hal ini disampaikan Prof. Abdul Fickar terkait dengan penyerahan denda administratif pelaku pelanggaran kawasan hutan senilai Rp.11,4 triliun. Penyerahan dilakukan di Kejagung dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

Dijelaskannya, proses pidana memerlukan proses yang panjang. Mulai dari persidangan dari proses di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA). “Belum lagi nanti ada PK (Peninjauan kembali) dan sebagainya,” ungkap pengajar Fakultas Hukum Trisakti ini.

Selain itu, lanjutnya, jika menunggu proses hukum pidana maka aset yang hendak disita negara bisa berantakan dimana-mana. “Nanti bisa awur-awuran kemana-mana. Dari pada nunggu waktu lama dan asetnya berantakan lebih baik diminta bayar denda,” kata dia.

Diungkapkannya, membayar denda administratif ini seperti negara melakukan perampasan aset yang diduga hasil korupsi. “Negara merampas aset tanpa proses pengadilan lebih dulu,” jelas Prof. Abdul Fickar.

Dijelaskannya, bukan berarti tidak percaya pada penegakan hukum yang dilakukan negara, tapi seringkali ketika proses hukum dilakukan justru tidak sesuai harapan publik. “Malah nanti bisa ada permainan lain dalam proses pidananya,” kata Prof. Abdul Fickar.

Jika Kejagung lewat Satgas PKH sudah meminta pembayaran denda administratif, dengan penghitungan lewat auditor maka akan lebih maksimal. “Pengusaha itu biasanya kan (untuk operasional) pengajuan kredit ke bank ada laporan-laporan keuangan. Jadi bisa masauk dari sana,” ujarnya.

Prof Abdul Fickar, mengatakan, Kejagung lewat Satgas PKH harus konsisten dalam pendekatan terkait mengejar kerugian negara dari persoalan pelanggaran kawasan hutan. Besaran denda administratifnya, kata Prof. Abdul Fickar, dengan melihat besaran potensi sumber daya alam yang diambil perusahaan.

“Ini bisa diambil (datanya) dari audit yang dilakukan akuntan publik. Tinggal panggil saja mereka (para pengusaha) suruh bawa hasil auditnya. Kan akan kelihatan besarannya. Ketimbang Satgas PKH atau Kejagung menghitung sendiri. Nanti malah bisa lebih kecil hasilnya,” papar dia.

Langkah denda administratif ini, kata Prof. Abdul Fickar, sebenarnya mirip dengan UU Perampasan Aset, yang hingga kini belum disahkan. “Jadi inikan mengambil aset yang diduga hasil pelanggaran hukum tanpa proses di pengadilan. Mestinya ini bisa konsisten,” tegas pakar hukum pidana ini.

Jika sudah dilakukan denda administratif, lanjut Prof Abdul Fickar, semestinya tidak perlu lagi proses pidana. “Kasihan juga pidana kalau (setelah membayar denda administratif masih harus pula diproses pidana. Ia (pengusaha) memang melanggar hukum, tapi kan sudah membayar denda. Mestinya maksimal di situ (membayar denda),” ungkap Prof. Abdul Fickar.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |