Eks Staf Bank Pemerintah di Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Petugas Sita Barang Mewah

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan seorang mantan staf administrasi di salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Sumber, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang-barang mewah sebagai bukti.

Tersangka yang merupakan wanita berinisial MY itu diduga melakukan penyalahgunaan dana dan memanfaatkan celah sistem perbankan untuk memperkaya diri sendiri. Perbuatan itu berlangsung sejak 2018 sampai 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menjelaskan, tersangka MY diduga memproses serangkaian transaksi dari rekening penampung satu ke rekening lainnya dengan memanfaatkan celah waktu agar tidak terpantau sistem perbankan. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka bahkan membuat dokumen dan narasi fiktif.

Dari hasil penyidikan, diketahui terdapat lebih dari 200 transaksi mencurigakan yang dilakukan tersangka secara bertahap selama tujuh tahun, sejak 2018 sampai 2025. ‎“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian sebesar Rp 24.672.746.091,” ujar Yudhi, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Rabu (1/10/2025) malam.

Selain kerugian negara, penyidik juga menemukan sejumlah aset yang diduga dibeli oleh tersangka dengan menggunakan uang hasil korupsi. ‎“Ini juga ada satu buah mobil merek Stargazer Hyundai, ada satu Vespa, kemudian ada iPhone 12 Pro Max, ada dompet Louis Vuitton, tas bermerek MCM,” kata Yudhi.

‎Ia mengatakan, barang-barang mewah itu harganya cukup fantastis. Seperti dompet Louis Vuitton diperkirakan seharga Rp 10 juta, dan motor Vespa edisi khusus bermotif batik yang harganya sekitar Rp 61 juta. ‎Tak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 131.929.000, yang sebelumnya sempat diblokir di rekening tersangka. Petugas juga saat ini mencari kemungkinan aset-aset lainnya yang dibeli oleh tersangka.

Yudhi menambahkan, sementara ini tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, mulai 1 Oktober sampai 20 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara kelas 1. Ia menegaskan, pihaknya masih akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.

Dalam kasus tersebut, MY dijerat dengan beberapa pasal. Yakni, hukuman untuk tindak pidana korupsi di pasal 2 hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati, seumur hidup.

‎Sedangkan untuk TPPU (tindak pidana pencucian uang), pasal 3, hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Untuk pasal 4-nya, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Dan untuk pasal 5-nya, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |