REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG, – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan menindak tegas perusahaan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menjadi penyuplai bagi sindikat penyelundupan ekspor emas ke luar negeri. Penegasan ini disampaikan menyusul pengungkapan upaya penyelundupan 23,793 kilogram emas senilai Rp63 miliar oleh Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (12/8).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat regulasi serta memperkuat koordinasi lintas sektor. Koordinasi ini akan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan jajaran Kepolisian (Polri) untuk menertibkan tata kelola sumber daya alam.
"Kementerian ESDM memastikan bakal memperketat regulasi serta memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan jajaran Kepolisian (Polri) untuk melakukan penertiban terhadap tata kelola sumber daya alam," terang Jeffri di Tangerang, Jumat.
Telusuri Hingga Akar Masalah
Jeffri menegaskan bahwa keberhasilan Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai Bandara Soetta membongkar jaringan sindikat ekspor ilegal tujuan Hongkong dan Dubai menjadi bukti nyata adanya pelanggaran hukum. Ia memastikan bahwa jika aktivitas ekspor emas tersebut ilegal, maka sumber emasnya pun sudah pasti ilegal.
"Jika hari ini ditemukan aktivitas ilegal terkait upaya membawa keluar atau mengekspor emas, dan dipastikan ilegal, maka sumber dari emas tersebut sudah pasti ilegal," katanya. Sebagai administrator dan pengendali perizinan tata kelola sumber daya alam, pihaknya akan terlibat dalam memperdalam penelusuran hingga ke akar masalah.
Modus Klasik Mengatasnamakan Rakyat
Sejumlah langkah preventif akan terus digalakkan untuk mempersempit ruang gerak perdagangan emas ilegal. Upaya ini meliputi optimalisasi kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hingga pengembangan perizinan di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi kepentingan masyarakat luas.
Pihaknya juga menyoroti modus klasik yang kerap digunakan oleh para pelaku PETI dan jaringan penyelundup. Menurutnya, seluruh aktivitas ilegal yang dijalankan kerap berlindung di balik dalih kesejahteraan masyarakat.
"Dalam kebijakan penegakan hukum, pemerintah akan membuat suatu mekanisme untuk mengatur mana kegiatan yang benar-benar untuk kepentingan rakyat dan mana yang hanya 'mengatasnamakan' rakyat," ujarnya. Langkah ini diambil tidak hanya untuk menertibkan tata kelola sumber daya alam secara hukum dari hulu ke hilir, tetapi juga memberikan pembinaan agar kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar meraup keuntungan pribadi bagi para sindikat gelap.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
3















































