REPUBLIKA.CO.ID, BANTAENG, – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Seorang terduga pengedar berinisial NH dibekuk di kawasan Perumahan Nelayan, Kecamatan Pajjukang.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Panjjukang. Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka.
"Telah diamankan seorang terduga pelaku terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika," kata Kasat Satresnarkoba Polres Bantaeng Iptu Chaidir saat dikonfirmasi, Kamis.
Barang Bukti Sabu 16,15 Gram Disita
Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 16,15 gram sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran plastik saset. Rinciannya adalah 25 saset plastik sedang berisi kristal bening dengan berat 8,77 gram, sembilan saset kecil seberat 1,54 gram, dan lima sachet sedang dengan berat 5,84 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Barang-barang tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp800 ribu, plastik saset kosong ukuran sedang, dua sendok pipet bening, satu dompet kecil warna hitam, rokok, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Idik 1 Ipda Awaluddin Latif. Tim bergerak cepat mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan terduga pelaku serta rumahnya.
Hasil penggeledahan membuahkan hasil dengan ditemukannya sejumlah barang bukti sabu. Diketahui, NH merupakan warga yang berdomisili di Biring Kalapa, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
"Kami mengimbau masyarakat mari bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Jangan mencoba menggunakan, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika karena dampaknya sangat berbahaya. Dampaknya, tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar," tegas Iptu Chaidir.
Saat ini, NH menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bantaeng. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal muasal barang haram tersebut dan jaringan peredarannya di wilayah hukum Polres Bantaeng.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider dari UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
2















































