Petugas Gabungan Bongkar Sembilan Bangunan Liar di Kalideres Jakbar

2 hours ago 3

Petugas gabungan bongkar sembilan bangunan liar di Kalideres Jakbar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Petugas gabungan membongkar sembilan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Kamis. Penertiban ini menyasar dua bangunan semi permanen dan tujuh lapak parkir kendaraan yang menempati lahan seluas 3.700 meter persegi di Jalan Permata Taman Palem, RT 008/RW 03, Kelurahan Pegadungan. Operasi penertiban tersebut melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas Lingkungan Hidup, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta unsur TNI-Polri. Pembongkaran dilakukan untuk menata dan mengamankan aset daerah agar tidak digunakan secara ilegal. Wakil Camat Kalideres, Danur Sasono, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan BPK. Di lahan aset tersebut, berdiri tujuh lapak parkir kendaraan dan dua bangunan liar," ujar Danur saat dikonfirmasi di Jakarta.

Prosedur dan Tindak Lanjut Pengamanan Aset

Danur menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Pasca-pembongkaran, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah pendudukan kembali lahan tersebut.

"Setelah dilakukan penertiban, kami bersama kelurahan mengajukan permohonan kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta untuk dilakukan pemagaran," tambah Danur. Langkah pemagaran ini dianggap krusial untuk memberikan batas fisik yang jelas terhadap kepemilikan lahan pemerintah.

Proses Sosialisasi Sebelum Pembongkaran

Sementara itu, Lurah Pegadungan, Anugerah Sholiha Susilo, menuturkan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur yang berlaku sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan. Proses tersebut dimulai dari sosialisasi hingga pemberian surat peringatan secara bertahap.

"Sebelumnya, kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan, mulai dari SP 1 sampai 3, hingga surat penertiban," ungkap Anugerah. Hal ini menunjukkan bahwa para penghuni liar sebenarnya telah diberikan waktu untuk membongkar sendiri bangunannya secara sukarela.

Setelah proses pembongkaran oleh petugas selesai, material sisa bangunan liar langsung diangkut menuju tempat pembuangan. Pengangkutan ini dilakukan oleh armada dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat. Aparatur setempat juga akan terus melakukan pengawasan di lokasi agar lahan tersebut tidak kembali ditempati secara ilegal.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |