Fakta Penyiksaan Daycare Little Aresha: Bayi Diikat Kaki dan Tangan Sampai Dikurung di Kamar Mandi

5 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, DIY, menuai kecaman keras. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan tindakan para pelaku tidak bisa ditoleransi dan harus diusut hingga tuntas. Apalagi perilaku biadab di mana bayi-bayi tak bersalah yang dititipkan para orang tua dengan harapan dirawat dengan baik, justru diikat kaki dan tangannya, bahkan sampai ada yang dikurung di dalam kamar mandi.

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menegaskan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Pemda DIY menyatakan dukungan penuh terhadap penyelidikan dan proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

"Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama," kata Erlina dalam keterangannya, Ahad (26/4/2026).

Seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Tidak ada ruang kompromi terhadap praktik kekerasan, terlebih yang menyasar anak-anak usia rentan.

Pemda DIY juga memastikan daycare tersebut tidak mengantongi izin resmi. Menyikapi hal ini, pemerintah langsung menginstruksikan pendataan ulang dan evaluasi terhadap seluruh daycare di wilayah DIY.

"Daycare yang tidak berizin tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Kami meminta respon cepat terhadap laporan masyarakat dan pendataan kembali oleh instansi terkait agar pengawasan lebih terpantau," ujar Erlina.

"Kami akan semakin memperkuat mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak," ucapnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga fokus pada pemulihan korban. Penanganan dilakukan melalui asesmen menyeluruh yang mencakup kondisi psikologis dan fisik anak, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan serta rumah sakit rujukan. Seluruh biaya pemulihan akan ditanggung oleh pemerintah.

Tak hanya anak-anak, orang tua korban juga mendapatkan layanan trauma healing mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan dari kasus ini cukup serius.

Daycare Jauh dari Kata Layak

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, menyebut kondisi penampungan di Little Aresha sangat tidak layak. Terdapat tiga kamar berukuran sekitar 3x3 meter persegi, namun masing-masing kamar dipaksakan untuk diisi oleh 20 anak.

"Jadi ada tiga kamar ukuran sekitar 3x3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar. Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif. Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan," ujarnya.

Adrian mengungkapkan rentang usia korban sangat rentan, mulai dari bayi berusia 0 hingga 3 bulan sampai balita di bawah usia 2 tahun. Berdasarkan masa kerja pengasuh yang lebih dari satu tahun, tindakan kekerasan ini diduga telah berlangsung lama. Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terlapor.

"Petugas kita memang melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya," ujar Adrian.

Temuan medis juga menunjukkan pola luka meliputi kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada punggung, hingga luka di bagian bibir. Mayoritas anak juga terkonfirmasi menderita pneumonia atau infeksi paru-paru. 

Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menyebut daycare tersebut tidak berizin. Dia pun menyatakan saat ini pihaknya fokus pada perlindungan dan pemulihan korban.

"Tidak berizin, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan. Kami sekarang sedang mendata seluruh anak dan orang tua untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum melalui UPTD PPA," ujar Retnaningtya

Wulan Intandari

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |