REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa penyembelihan hewan dam (sebagai bagian dari denda) bagi jamaah haji dapat dialihkan dari Tanah Suci ke Indonesia demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih luas.
“Majelis Tarjih dan Tajdid memperbolehkan dengan sejumlah syarat tertentu untuk menghindari kemubaziran serta memastikan manfaat dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang membutuhkan,” tulis Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid yang ditandatangani Ketua Majelis Hamim Ilyas dan Sekretaris Rofiq Muzakkir yang diterima di Jakarta, belum lama ini.
Dalam fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid disebutkan bahwa pengalihan lokasi penyembelihan dari kawasan Tanah Haram ke tanah air dinilai sah secara syar’i dalam kondisi saat ini. Majelis mempertimbangkan berbagai realitas empiris terkait pelaksanaan ibadah haji dan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat.
Meski demikian, pelaksanaan penyembelihan di Indonesia harus tetap mengikuti ketentuan waktu yang sesuai dengan rangkaian ibadah haji guna menjaga integritas ibadah sebagai bagian dari manasik.
Selain itu, hewan yang disembelih wajib memenuhi kriteria syariat, baik dari sisi jenis, usia, maupun kondisi kesehatan. Dana yang dihimpun dari jamaah juga harus dikelola sebagai amanah secara utuh dan transparan, kecuali untuk kebutuhan operasional distribusi yang wajar.
Majelis Tarjih juga menegaskan, distribusi daging hasil penyembelihan dam di Indonesia harus diprioritaskan kepada kelompok masyarakat paling membutuhkan, terutama fakir miskin dan wilayah yang mengalami krisis gizi serta kemiskinan ekstrem.
sumber : Antara

4 hours ago
4

















































