Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan, Persoalkan Penetapan Tersangka

9 hours ago 6
Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan, Persoalkan Penetapan Tersangka Tersangka kasus TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara Foto)

TIM kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Praperadilan disebut untuk menguji keabsahan tindakan paksa, kejelasan tuduhan, hingga dugaan penetapan tersangka ganda (dobel) oleh Kejaksaan Agung maupun Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri.

Anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa pendaftaran praperadilan sengaja dipisah menjadi dua berkas gugatan lantaran objek serta tindakan hukum yang diuji memiliki landasan yang berbeda.

"Gugatan ini diajukan karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," ujar Firman di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Gugatan pertama difokuskan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindakan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Sementara gugatan kedua ditujukan atas penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sekaligus menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri.

Anggota tim hukum lainnya, Muhammad Farizi, membeberkan bahwa upaya paksa yang dilakukan penyidik Kejaksaan diduga melanggar ketentuan Pasal 100 Ayat 5 KUHAP serta gagal menjelaskan secara konkret tindak pidana asal (predicate crime) yang disangkakan kepada Febrie.

Di sisi lain, anggota tim advokasi Hermawanto menyoroti munculnya dugaan penetapan tersangka ganda atas substansi perkara yang sama serta mempertanyakan legalitas pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka.

Anggota tim kuasa hukum, Febri Diansyah mengatakan praperadilan dilakukan untuk menjaga prinsip penegakan hukum berjalan akuntabel dan bebas dari tindakan sewenang-wenang.

"Ini penting sekali, jangan sampai proses penegakan hukumnya keliru atau melanggar aturan hukum sehingga hak-hak orang terabaikan. Prinsip due process of law adalah hal yang penting yang tentu perlu menjadi concern kita bersama," tegas Febri Diansyah. (H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |