Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).(. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
TIM kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/8) siang. Langkah hukum ini ditempuh guna menguji keabsahan penetapan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung dan Polri.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan pendaftaran gugatan tersebut di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaksel, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Siang ini, rencana akan kami daftarkan praperadilan," kata Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (5/8).
Febri menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan mekanisme konstitusional yang dijamin undang-undang untuk menguji aspek formil penegakan hukum, bukan sebagai sarana untuk menghindari proses peradilan.
"Sekali lagi kami sampaikan, praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi, dan upaya meng-clear-kan agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati. Jadi, praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum," tutur Febri.
Ajukan Dua Permohonan Terpisah
Lebih lanjut, Febri membeberkan pihaknya melayangkan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena menguji objek serta tindakan hukum dari dua lembaga penegak hukum yang berbeda.
Permohonan pertama menyoroti upaya paksa penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU sekaligus penahanan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Adapun permohonan kedua menyasar tindakan upaya paksa penetapan tersangka tindak pidana korupsi dan TPPU, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dijalankan oleh Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah beserta pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Di sisi lain, jajaran Polri turut menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Dalam perkara yang ditangani Polri tersebut, pihak swasta berinisial Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. (Ant/P-4)

















































