Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.(Antara)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa terhitung sejak 31 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sembari menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Ia menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) selama proses hukum berjalan. "Terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan surat terhitung per tanggal 31 Juli pemberhentian sementara, sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jadi, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai nanti ada putusan yang inkracht," ujar Anang di Jakarta, Rabu (5/8).
Lebih lanjut, Anang membeberkan konsekuensi administratif atas status pemberhentian sementara tersebut terhadap hak keuangan yang diterima Febrie. Selama dicopot sementara, Febrie tidak lagi berhak menerima tunjangan jabatan dan hanya memperoleh separuh dari gaji pokoknya. Anang mengatakan status hak keuangan serta status kepegawaian permanen Febrie juga akan diputuskan secara final setelah seluruh proses persidangan rampung dan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kalau sementara dia hanya menerima gaji pokok 50 persen saja, tunjangan sudah tidak. Nanti kalau sudah ada putusan inkrah baru (ditentukan status akhirnya)," terangnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Langkah ini diambil menyusul penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Anang, saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/8).
Anang mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan aturan. Febrie saat ini juga telah ditahan. "Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Saat ini, Febrie mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kejagung, pascapelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selain kasus TPPU yang menjerat Febrie, tiga sprindik lain mencakup dugaan korupsi batu bara PLN yang memicu blackout, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel. (Faj/P-3)

















































