Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).(Antara)
MANTAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8). Gugatan tersebut dilayangkan untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka, tindakan penahanan, serta serangkaian upaya paksa yang dilakukan oleh tim penyidik.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa langkah praperadilan ini murni difokuskan untuk menguji aspek formil dan administrasi penyidikan, bukan sebagai upaya menghindari proses hukum.
"Pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan administrasi dalam proses penyidikan. Praperadilan bukan cara untuk menghindari proses hukum," ujar Febri kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/8).
Febri mengungkapkan, timnya menemukan sembilan indikasi pelanggaran hukum acara pidana. Namun, setelah melakukan penelaahan dokumen perkara secara lebih mendalam, potensi dugaan penyimpangan prosedur tersebut bertambah.
"Kami sudah menemukan sebelumnya setidaknya, ya, saya bilang setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Dan dalam beberapa hari ini kami menemukan jauh lebih banyak lagi. Hal itu tentu lebih tepat kami tuangkan di eh dokumen praperadilan yang secara fisik, ini dokumennya, yang secara fisik akan disampaikan siang ini di PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Muhammad Farizi menegaskan kembali bahwa dalil yang diajukan ke hadapan majelis hakim sepenuhnya menyoal keabsahan tata cara penindakan.
"Yang kita uji di sini adalah formil acara, bukan materi. Yang kami ajukan adalah keberatan terhadap administrasi dan proses dilakukannya upaya paksa," jelas Farizi.
Dalam permohonannya, tim advokat mendesak hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan status hukum serta tindakan penahanan yang dikenakan kepada Febrie terhitung sejak akhir Juli lalu.
Anggota tim kuasa hukum Firman Wijaya menegaskan pentingnya kepatuhan aparat terhadap regulasi hukum acara pidana dalam setiap tindakan penegakan hukum.
"Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah, membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya. Penegak hukum tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar hukum," tegas Firman.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Saat ini, Febrie mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kejagung, pascapelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, penyidik telah menyita aset 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp476 miliar.
Selain kasus TPPU yang menjerat Febrie, tiga sprindik lain mencakup dugaan korupsi batu bara PLN yang memicu blackout, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel. (E-4)

















































