Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Pencucian Uang

1 day ago 4
Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Pencucian Uang Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).(Antara)

MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Langkah hukum tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta sejumlah tindakan hukum lain yang dilakukan aparat penegak hukum.

Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menegaskan bahwa praperadilan diajukan untuk menguji legalitas tindakan yang telah dilakukan terhadap kliennya.

"Terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami, tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji validity atau keabsahan, termasuk autentikasinya, bahkan pelaksanaan prosedur hukum," kata anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8).

Firman menjelaskan, tim kuasa hukum akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena tiap memiliki objek dan tindakan hukum yang berbeda.

Permohonan pertama ditujukan untuk menguji keabsahan langkah Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU, termasuk tindakan penahanan yang menyusul penetapan tersebut.

Sementara itu, permohonan kedua akan menyasar tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Objek yang akan diuji meliputi penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang, penggeledahan, serta penyitaan.

Firman menegaskan bahwa kedua permohonan tersebut tidak digabungkan karena masing-masing menyangkut tindakan hukum yang berbeda.

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum lainnya, Hermawanto, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan pertama akan mempersoalkan adanya dua kali penetapan tersangka terhadap dugaan tindak pidana yang dinilai sama. Selain itu, pihaknya juga akan mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka.

Tim kuasa hukum juga menilai perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka.

"Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum," katanya.

Pada permohonan praperadilan kedua, Hermawanto menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta pengadilan menguji keabsahan berbagai tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencegahan ke luar negeri, hingga tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam proses penggeledahan, penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.

Menurutnya, terdapat persoalan mendasar terkait dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menjalankan proses penyidikan.

"Tim advokat berpendapat, terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara tersebut, Don Ritto yang berasal dari pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. (Ant/E-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |