REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait kemungkinan tidak dibukanya penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada tahun depan. Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dipengaruhi oleh penurunan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah yang berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal Jakarta.
“Kita lihat, tentunya nanti ruang fiskal kita pasti akan semakin berkurang. Kalau ruang fiskalnya nggak ada, mohon maaf, pasti juga nggak bisa membuka untuk PJLP yang baru. Ya, itu kondisi yang harus ditanggung,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Pramono menyebutkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih fokus menyelesaikan perekrutan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) serta Pemadam Kebakaran (Damkar). Ia memastikan proses perekrutan untuk dua posisi tersebut segera dirampungkan tahun ini.
“Untuk PPSU saya sudah meminta tanggal 10 Oktober ini untuk ditandatangani. Kemudian yang nanti untuk Damkar, segera ditandatangani. Sehingga semuanya harus selesai di tahun ini, termasuk pasukan putih dan sebagainya,” ujarnya.
Dengan begitu, kata Pramono, seluruh proses perekrutan PJLP tahun 2025 akan diselesaikan tepat waktu. Namun untuk tahun berikutnya, ia belum dapat memastikan apakah pembukaan lowongan baru masih memungkinkan atau tidak, mengingat kondisi keuangan daerah yang sedang terbatas.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi terhadap dana transfer ke Jakarta jika kondisi ekonomi nasional sudah membaik pada triwulan kedua 2026.
“Ke depan ketika ekonomi sudah berbalik, ketika pendapatan saya dari pajak dan kegiatan yang lain meningkat, menjelang pertengahan triwulan kedua tahun 2026, saya akan evaluasi pendapatan saya seperti apa. Nanti kalau perkiraannya lebih, saya akan balikkan lagi ke daerah,” ujar Purbaya di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Ia menjelaskan, pengurangan dana bagi hasil (DBH) ke Jakarta dilakukan karena adanya keterbatasan fiskal nasional. Akibatnya, anggaran DKI Jakarta yang semula mencapai Rp95,3 triliun diperkirakan turun menjadi sekitar Rp79 triliun.
Dengan kondisi tersebut, Pemprov DKI Jakarta diminta melakukan efisiensi dan menyesuaikan prioritas program agar tetap dapat menjaga pelayanan publik dan pembangunan daerah secara optimal.
sumber : Antara