Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo .(Antara)
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyatakan bakal kembali menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil usai gugatan praperadilan ganti rugi Rp200 juta yang ia ajukan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Roy menegaskan majelis hakim tidak menolak materi pokok gugatannya. Hakim menilai berkas permohonan tersebut mengandung cacat formil karena kekurangan pihak termohon, yakni belum melibatkan Kementerian Keuangan.
"Jangan sampai ada yang menulis ditolak. Bukan ditolak, tetapi belum diterima karena kurang pihak. Nanti akan diajukan lagi dengan menambah pihak sesuai pertimbangan hakim," kata Roy di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8).
SIAPKAN GUGATAN BARU
Atas pertimbangan hakim tersebut, Roy langsung menginstruksikan tim kuasa hukumnya untuk segera memperbaiki berkas permohonan.
Terkait mekanisme ganti rugi, Roy menilai masih terdapat ketidakjelasan prosedur akibat belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) turunan KUHP baru.
Alhasil, mekanisme pembayaran ganti kerugian saat ini masih harus berpedoman pada aturan lama yang melibatkan Kementerian Keuangan sebagai pihak termohon.
Tidak berhenti di situ, Roy mengungkapkan pihaknya juga mematangkan permohonan praperadilan keempat yang rencananya didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (7/8). Fokus gugatan terbaru ini bakal menyasar keabsahan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap dirinya.
"Besok akan mengajukan praperadilan yang keempat, yaitu tentang cekal. Kami pengennya juga segera cepat selesai, tapi kalau memang harus ditempuh lagi, ya kami ajukan lagi," tambahnya.
BANTAH ULUR WAKTU
Roy menepis tudingan bahwa langkah hukum beruntun yang ia tempuh bertujuan untuk memperpanjang proses perkara atau mengulur waktu.
Ia menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara demi menguji profesionalisme serta keabsahan prosedur hukum yang diterapkan oleh aparat penegak hukum. (Faj/P-2)

















































