Gus Yahya Datangi Pengadilan Tipikor saat Sidang Kasus Kuota Yaqut

2 weeks ago 31
Gus Yahya Datangi Pengadilan Tipikor saat Sidang Kasus Kuota Yaqut Gus Yahya mengunjungi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat(MI/Ghifari)

EKS Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026) sore.

Kedatangan Gus Yahya berlangsung saat perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tengah disidangkan. Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut merupakan adik kandungnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Gus Yahya tiba di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 17.58 WIB. Ia mengenakan batik lengan pendek dan berpeci.

Gus Yahya tidak langsung memasuki ruang sidang. Sebab, persidangan yang berlangsung saat itu merupakan agenda pemeriksaan untuk terdakwa Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham.

Gus Yahya kemudian menunggu di ruang tunggu yang berada di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat berada di lokasi, Gus Yahya enggan memberikan komentar mengenai kedatangannya ke pengadilan.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Yaqut didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

JPU menyebut nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Dalam dakwaan, Yaqut disebut melakukan perbuatan tersebut bersama eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

JPU mendakwa para terdakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0. Pengisian tersebut juga disebut tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujar JPU.

Dari perkara tersebut, JPU menduga Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD271.500.

Selain itu, jaksa mendakwa perbuatan tersebut memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sebesar USD26.500.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |